Bela Wali Kota Adhan, Ribuan Masyarakat Demo Polda Gorontalo

oleh
oleh
foto istimewa.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB) mendatangi Mapolda Gorontalo, Rabu (30/9/2026).

Massa yang dipimpin Amin Mootalu itu datang membawa satu tuntutan utama, yakni meminta aparat menghentikan proses hukum terkait persoalan eks Rumah Jawatan Kantor Pos yang menyeret nama Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea.

Rombongan AMKGB tiba di Mapolda Gorontalo sekitar pukul 10.12 Wita. Massa datang menggunakan enam unit bus, satu mobil sound system, 10 mobil pribadi serta sekitar 150 sepeda motor.

Di depan Mapolda Gorontalo, massa kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mempersoalkan proses hukum terkait eks Rumah Jawatan yang dinilai telah menempatkan Wali Kota Gorontalo dalam posisi yang mereka anggap tidak semestinya.

Amin secara tegas meminta penyidikan perkara tersebut dihentikan. Menurutnya, persoalan eks Rumah Jawatan tidak semestinya diarahkan menjadi perkara pidana.

“Kami berpendapat bahwa status cagar budaya terhadap bangunan tersebut telah dicabut melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 166 Tahun 2020. Terus juga laporan Kantor Pelestarian Kebudayaan hanya pengamanan, bukan pidana,” tegas Amin.

Mantan Ketua DPRD itu juga mempertanyakan proses penanganan perkara yang menurutnya berlangsung relatif cepat. Ia menyebut laporan dari Kantor Pelestarian Kebudayaan baru masuk sekitar dua bulan, tapi bulan berikut sudah naik ke tahap penyidikan.

AMKGB menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar proses hukum tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Sebab, ada laporan pengrusakan Kantor Satpol PP Kota Gorontalo dari 2025, hingga kini jalan ditempat.

“Kami datang hari ini terkait harkat dan martabat Wali Kota Gorontalo yang dikriminalisasi oleh oknum Ditreskrimsus. Hentikan segera. Ini keliru,” tegasnya.

Tuntutan massa kemudian disampaikan langsung dalam forum dialog. Perwakilan AMKGB diterima KA SPKT Polda Gorontalo, AKBP Amner Purba dan Panit Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, IPTU Fahrudin, di ruang SPKT Polda Gorontalo.

Dalam dialog tersebut, Fahrudin memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara eks Rumah Jawatan. Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Belum ada penetapan status tersangka,” kata Fahrudin.

Sementara itu, AKBP Amner Purba mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan AMKGB akan diteruskan kepada pimpinan Polda Gorontalo.

“Kami akan teruskan secara berjenjang kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amner.

Namun, jawaban tersebut belum membuat AMKGB mengakhiri perjuangannya.

Amin menegaskan, aksi di Mapolda Gorontalo tidak menjadi gerakan terakhir. Jika tuntutan mereka tidak mendapatkan tindak lanjut, AMKGB mengancam kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” tegas Amin.(**).

Baca berita kami lainnya di