HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Dukungan masyarakat terhadap Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea terus berdatangan di tengah polemik hukum yang berkaitan dengan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.
Kali ini, dukungan tersebut diwujudkan melalui sebuah petisi terbuka di atas spanduk putih sepanjang sekitar 50 meter yang bertuliskan, “Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu Menolak Segala Bentuk Kriminalisasi kepada Wali Kota Gorontalo. Torang Dukung Torang Pe Khalifah.”
Spanduk itu dipasang di kawasan lokasi yang berpolemik (eks rumah Jawatan), atau tepat di depan Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.
Sejak dipasang pada Selasa (28/9/2026) sore hingga malam hari, warga dari berbagai kalangan terlihat datang silih berganti hanya untuk membubuhkan tanda tangan mereka.
Petisi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan sikap mereka, mendukung Adhan Dambea sekaligus bentuk perlawanan terhadap dugaan kriminalisasi oknum polisi terhadap Khalifah mereka.
Dalam beberapa jam setelah pemasangan, tanda tangan warga tampak mulai memenuhi bagian-bagian spanduk.
Warga terlihat silih berganti, singgah untuk menuliskan nama dan tanda tangan sebagai bentuk dukungan sebelum melanjutkan aktivitas mereka.
Petisi ini muncul sebagai respon atas perkara eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf, yang diduga berujung pada upaya kriminalisasi terhadap Wali Kota Adhan Dambea.
Sebelumnya, Pemkot Gorontalo menerbitkan keputusan pencabutan SK tahun 2020 yang menetapkan Gedung Kantor Pos dan eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai cagar budaya.
Pasca pencabutan status cagar budaya tersebut, pemilik properti langsung melakukan pembongkaran bangunan.
Tindakan itu kemudian memicu konflik, yang kemudian berujung pada pelaporan terhadap orang nomor satu di kota Gorontalo tersebut.
Adhan dituding sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas hilangnya bangunan yang mereka klaim sebagai situs bersejarah.
Padahal, dalam Surat Keputusan (SK) 2025, Wali Kota Adhan tidak memerintahkan pembongkaran. Ia hanya sebatas membatalkan SK penetapan tahun 2020.
Pembatalan juga dilakukan bukan tanpa alasan. Pembatalan SK 2020 merupakan perintah yang tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Gorontalo. Setelah dilakukan kajian secara komperehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan, seperti UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010, serta sejumlah ketentuan lainnya maka lahirlah SK pembatalan.(bm/habari.id).






