Tindaklanjuti Aduan 21 Pekerja yang Dipecat Sepihak, Disnaker Tulungagung Datangi Kantor PT. INDOCO

oleh
Disnaker Tulungagung
Ronald Ardibawa, Kasi Hubungan Industrial Disnaker Tulungagung.[foto_istimewa]
banner 468x60
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Menindaklanjuti aduan 21 karyawan PT. INDOCO ke Disnaker Tulungagung pada Senin (07/09/2020) lalu perihal pemecatan atau PHK secara sepihak, Kasi Hubungan Industrial Disnaker Tulungagung, Ronald Arbibawa, akhirnya mengunjungi kantor PT. INDOCO.
Berita Terkait: 21 Pekerja Dipecat Sepihak, PT. INDOCO Diadukan Ke Disnaker Tulungagung

Kunjungan Ronald ke kantor PT. INDOCO di Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Tulungagung itu, menindaklanjuti perintah Kepala Dinas dan Kabid Disnaker Tulungagung untuk mendapatkan klarifikasi dari PT. INDOCO soal aduan 21 pekerja yang diPHK itu.

“Kemarin (Selasa, 15/09) kami melakukan kunjungan informal ke lokasi PT. Indoco untuk mengklarifikasi aduan dari 21 pekerja yang diPHK.” Kata Ronald Arbibawa kepada awak Habari.id, Rabu (16/092020).

Kedatangan Ronald ke PT. INDOCO diterima langsung oleh Manager Produksi, Sukri. Pada pertemuan tersebut, Ronald memberi masukan agar pihak perusahaan memanggil pekerja yang diPKH itu dan diajak musyawarah.

Dan pihak PT INDOCO berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi masukkan dari Disnaker Tulungagung.

“Pak Sukri, masih akan menginfokan ke pimpinannya dan akan segera menggelar rapat Direksi menentukan langkah yang akan diambil. Dan hasil rapat direksi akan disampaikan kepada Disnaker secepatnya,” ungkap Ronald.

Disnaker Tulungagung berharap permasalahan ini segera selesai, untuk mendapatkan kejelasan. “Kasian juga pada para pekerja kalau masalahnya digantung. Sementara pekerja ini harus mencukupi kebutuhan hidup keluarganya,” kata Ronald.

Disnaker Tulungagng akan terus mengawal permasalahan ini, termasuk melihat sejauhmana respon perusahaan.

“Jika tidak ada respon kami akan menghubungi kembali atau melayangkan surat kedinasan ke PT. INDOCO,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu karyawan PT. INDOCO yang diPHK, Mu’ali mengatakan setelah ia melayangkan aduan ke Disnaker Tulungagung 2 pekan lalu, dia dan beberapa rekannya, belum dipanggil pihak perusahaan.

Mu’ali mengaku menganggur semenjak ia diPHK oleh PT. INDOCO yang berada di Desanya itu. Mewakili teman-temannya ia berharap agar masalah ini segera terselesaikan.

Dia mengaku siap jika dipekerjakan kembali oleh pihak perusahaan. Tapi jika dia memang tetap dipecat, maka dia meminta hak-haknya dipenuhi oleh perusahaan termasuk uang pesangon.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan