Polres Mojokerto Kota Berhasil Bekuk 7 Orang Tersangka Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

oleh
banner 468x60

Mojokerto, Habari.id | Jajaran Satreskoba Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 7 orang tersangka dalam operasi tumpas Narkoba Semeru 2023.

Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers di Aula Hayam Wuruk Sabtu, (9/9/23) yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Mojokerto Kota , Kompol Yuli Candra Dwi didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Mojokerto Kota.

Sebanyak 7 orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa
Sabu : 37,46 Gram, Dobel L : 1.385 Butir, Timbangan : 4 Unit, Alat Sabu : 1. Unit, Pipet : 1. Buah, Uang. : 715.000 Rupiah, Kendaraan R2 : 3. Unit, Ponsel 7 Unit

Perkiraan harga barang bukti sabu sebanyak 37,46 gram mencapai Rp48.698.000,- dan pil double L sebanyak 1.385 butir bernilai Rp4.155.000.

Tersangka yang terlibat dalam kasus ini akan dijerat hukuman berdasarkan pasal 114 dan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pelaku akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang Narkoba, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,”

Dalam hal ini Wakapolres Mojokerto Kota menjelaskan bahwa , operasi tumpas Narkoba Semeru ini merupakan bukti komitmen Polresta Mojokerto dalam menangani peredaran jaringan narkoba di wilayahnya.
“Operasi tumpas Narkoba Semeru ini menjadi atensi penting dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto”,jelas Kompol Yuli.
“Polresta Mojokerto berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan melakukan perdamaian di wilayahnya demi mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba,” tandasnya. (Cha/Habari.id)

Baca berita kami lainnya di