HABARI.ID, PERISTIWA I Permohonan Praperadilan perkara dugaan pelanggaran hak cipta diajukan ZH alias Ka Kuhu, ditolak PN (Pengadilan Negeri) Limboto Kelas 1B yang diumumkan pasca sidang praperadilan di ruang sidang candra Selasa (14/04/2026) sore.
Dengan tegas hakim menyatakan, bahwa alat bukti diajukan penyidik termasuk keterangan saksi dan ahli, telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Bahkan dalam penilaian hakim, penyidik telah memberikan kesempatan yang cukup untuk memberikan keterangan yang seimbang kepada pemohon. Hakim juga tegaskan hak-hak pemohon telah dipenuhi selama proses penyidikan, dan bahwa semua prosedur telah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas hakim dalam putusannya.
Keputusan ini menandai penolakan terhadap praperadilan yang diajukan, sehingga kasus ini akan dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Dengan demikian, penetapan tersangka ZH alias Ka Kuhu oleh Polda Gorontalo tetap sah.(bm/habari.id).






