HABARI.ID | Usai unjuk rasa dan aksi ‘boikot’ sebagai bentuk ‘perlawanan’ dan pembelaan terhadap hak-hak pekerja menyusul adanya PHK karyawan Maqna Hotel, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kini melaporkan pihak manajemen hotel tersebut ke Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Berita Terkait: Tegas! Boikot FSPMI Tak Berpengaruh di Perusahaan
Ketua FSPMI Meiske Abdullah mengatakan kunjungannya ke Dinas Tenaga Kerja tersebut untuk melaporkan General Manager Hotel Maqna yang telah melakukan PHK terhadap karyawannya, yang juga merupakan anggota FSPMI.
“Jadi kunjungan kami tadi ke Dinas Tenaga kerja memasukkan laporan anti serikat terhadap GM Maqna Hotel,” ucapnya, Selasa (08/06/21).
Meiske menjelaskan bahwa PHK tersebut telah melanggar undang-undang 21 Tahun 2000 tentang serikat pekera dan serikat buruh.
“Sebelumnya kan ada 17 orang, dan saat ini ada 3 orang. Salah satunya adalah ketua PUK, kita tunggu saja tindaklanjut dari Dinas tenaga kerja,” timpanya lagi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo melalui Penyidik PPNS Ketenagakerjaan M. Yodi Panto Biludi mengatakan bahwa surat pengaduan tersebut sudah masuk.
“Iya, kemarin sore surat pengaduan dari FSPMI sudah diregistrasi,” ucapnya Rabu (09/06/21).