FSPMI Minta Ketegasan DPRD Soal UU Cipta Kerja

oleh
FSPMI
Jajaran FSPMI saat diterima Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, membahas soal UU Cipta Kerja.(f/dik).
banner 468x60

HABARI.ID I FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesi) yang tergabung dalam KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia), Senin (18/01/2021) meminta DPRD Provinsi Gorontalo melalui Komisi IV, untuk bersikap tegas atas UU (Udang-Undang) Cipta Kerja.

Aspirasi ini disampaikan FSPMI dalam ruangan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, oleh Ketua FSPMI Provinsi Gorontalo, Meyske Abdullah, dihadapan sejumlah Aleg Komisi IV.

“Tujuan kami datang ke DPRD Provinsi Gorontalo khususnya Komisi IV, kami mencari tahu sudah sampai dimana tidak lanjut tuntutan kami, yang sempat disampaikan baik pada dialog atau aksi pada tahun 2020,” ujarnya.

“Kaitan dengan UU Cipta Kerja kami meminta ketegasan DPRD, mengingat UU ini sudah di tandatangani  Presiden RI, yang tinggal menunggu peraturan pemerintah nya,” timpalnya.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Adnan Entengo jelaskan, semua aspirasi yang disampaikan oleh FSPMI sudah ditindak lanjuti oleh legilslatif kepada Kementerian terkait.

“Kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat, bahwa turunan undang-undang nomor 11 ini, ada hal harus aplikatif dan betul-betul bisa di implementasikan …”

“Dan kami berharap semoga RPP yang akan turun nanti, sesuai dengan semangat undang-undang. Karena ini kaitannya dengan hajad hidup para buruh, terlebih tentang upah dan pesangon,” pungkasnya.(dik/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan