HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Masa jabatan Ismail Madjid sebagai Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, kini sudah berakhir. Terhitung sejak Senin (22/05/2017) lima tahun lalu, sampai dengan Rabu (29/06/2022) tahun ini.
Beruntungnya jabatan Orang Ketiga di Pemerintahan Kota Gorontalo itu, tidak mengalami kekosongan. Karena BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kota Gorontalo begitu sigap membentuk Tim Evaluasi kinerja Sekretaris Daerah.
Dengan melibatkan unsur internal Pemerintah Kota Gorontalo yang diisi pejabat yang memiliki pangkat lebih tinggi di Pemerintahan Provinsi Gorontalo, kemudian unsur akademisi dan Pemerintah Pusat.
Hal ini seperti diungkap Kepala BKPP Kota Gorontalo, Ben Idrus saat diwawancarai awak media Rabu (29/06/2022) disela pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.
Ia jelaskan dari hasil evaluasi kinerja Ismail Madjid selama menjabat sebagai Sekertaris Daerah Kota Gorontalo, ada tiga rekomendasi yang dilahirkan.
Diantaranya rekomendasi diperpanjang, diperpanjang dengan catatan dan tidak diperpanjang jabatan Sekretaris Daerah Kota Gorontalo.
“Hasil evaluasi yang dilakukan Tim Evaluasi, sudah diserahkan kepada Wali Kota Gorontalo. Dari hasil evaluasi itu menghasilkan tiga rekomendasi, diantaranya diperpanjang, diperpanjang dengan catatan dan tidak diperpanjang ..,”
“Dari hasil evaluasi kinerja Sekretaris Daerah oleh Tim Evaluasi, ada beberapa catatan penting terhadap perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah yakni Pak Ismail Madjid,” ungkapnya.
Ia paparkan lagi, bahwa setelah lima tahun menjabat sebagai Sekretaris Daerah maka wajib untuk dilakukan evaluasi atas kinerja Sekretaris Daerah.
“Sebelum kami melakukan evaluasi kinerja, kami meminta rekomendasi dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), kemudian KASN telah menyetuji rekomendasi untuk Tim penilai kinerja melaksanakan tugasnya ..,”
“Berdasarkan surat tugas, maka tim inilah yang telah melakukan penilaian seluruh kinerja Sekretaris Daerah Kota Gorontalo ..,”
“Hasilnya melahirkan rekomendasi untuk Wali Kota Gorontalo, diantaranya diperpanjang, diperpanjang dengan catatan dan terakhir adalah tidak diperpanjangan ..,”
“Selain rekomendasi ada juga beberapa catatan yang telah diserahkan kepada Wali Kota Gorontalo. Kemudian hasilnya kami kirim lagi ke KASN, untuk meminta rekomendasi termasuk catatan tertentu ..,”
“Catatan yang kami kirim tersebut, untuk dijadikan sebagai bahan perbaikan kedepan ..,”
“Dan Kepala Daerah secara wajib setiap bulan melakukan evaluasi menyeluruh atas jabatan Sekretaris Daerah yang diperpanjang dengan catatan tersebut, dan jika hasilnya tidak baik maka bisa melakukan pergantian Sekretaris Daerah,” pungkasnya.(bnk/habari).