HABARI.ID I GTPP Kabupaten Gorontalo memastikan pemulasaran jenazah yang pernah menjalani proses protokol Covid-19, tetap mendapatkan hak ritual keagamaannya. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir menjelaskan, proses pemulasaran jasad dengan protokol Covid-19, tetap menjalankan proses memandikan serta penyolatan bagi yang beragama Islam.
Setiap umat Islam berhak untuk mendapatkan hak tersebut, maka Roni Sampir memastikan 2 jenazah yang sebelumnya dimakamkan dengan protokol kesehatan, tetap diberikan hak-hak sesuai syariat Islam, meskipun proses tersebut dilakukan secara terbatas.
“Jenazah diperlakukan sesuai protokol Covid-19 yang berlaku. Contoh, sebelum dimasukan ke liang lahat, tenaga kesehatan menyolatkannya terlebih dahulu,” jelas Roni.
Tenaga kesehatan tetap melaksanakan proses memandikan jenazah Covid-19, namun dengan proses dan langkah-langkah yang terbatas sesuai Fatwa MUI.
Selain itu untuk prosesi pengkafanan, tenaga medis langsung membungkus jasad dengan plastik yang telah disediakan. Yang selanjutnya dimasukan ke dalam peti.
“Itu protapnya, kita juga ikut aturan MUI terkait fatwanya itu, kalau memandikan itu prosesnya mengelap, karena kalau dimandikan takutnya akan berbahaya bagi yang memandikan,” jelas Roni Sampir.
Proses penguburannya sendiri dilakukan secara terbatas, dimana hanya tenaga medis yang melakukan proses pemakamannya.
Sementara itu Kepala MUI Provinsi Gorontalo Abdurrahman Bachmid saat diwawancarai menjelaskan, hak-hak disholatkan dan dimandikan merupakan fardhu kifayah.
Dirinya menjelaskan dalam fatwah MUI jasad dimandikan tanpa harus dilepaskan pakaiannya, namun jika menurut para ahli tak bisa dimandikan, maka bisa digantikan dengan tayamum sesuai syariat.
“yang penting tetap terlaksana walau dengan batas minimal,” jelas Abdurrahman Bahmid.
Terkait prosesi penyolatan jenazah, Abdurahman Bahmid menjelaskan pihaknya berharap semua dapat sesuai dengan Fatwa MUI yang sudah dibuat.
Dalam fatwa MUI No 18 tahun 2020 menjabarkan tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19, dimana tertuang tatacara memandikan dan menyolatkan.(dwi/habari.id)