Bertemu Kanwil BPN Gorontalo, Bupati Pohuwato Dorong Percepatan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah

oleh

POHUWATO – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, melakukan kunjungan ke Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2026). Kunjungan tersebut membahas penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan BPN, khususnya dalam percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah.

Kedatangan Bupati Saipul disambut langsung Kepala Kanwil BPN Provinsi Gorontalo, Sudarman Harjasaputra, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Abdul Rasyid, di ruang kerja Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah program percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah melalui penetapan status tanah wakaf. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, sehingga keberadaan rumah ibadah dapat terlindungi secara hukum.

BPN Provinsi Gorontalo menargetkan seluruh rumah ibadah di wilayah Provinsi Gorontalo dapat memiliki sertifikat tanah, termasuk di Kabupaten Pohuwato. Khusus di Pohuwato, program tersebut diharapkan dapat menyasar sekitar 500 rumah ibadah dari berbagai agama.

Program ini mencakup rumah ibadah umat Islam, gereja Protestan, gereja Katolik, pura, hingga kelenteng. Seluruhnya akan didata dan ditelusuri status kepemilikan tanahnya agar proses sertifikasi dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi, tidak ada rumah ibadah yang tidak bersertifikat. Sertifikat tanah wakaf, baik itu rumah ibadah umat Muslim, gereja Protestan, Katolik, pura, maupun kelenteng, kita sisir semua. Jangan ada yang tersisa,” jelasnya.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, BPN telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama, Kementerian Agama, serta pemerintah daerah. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian persoalan administrasi maupun hukum yang selama ini menjadi kendala dalam pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah.

Salah satu upaya yang disiapkan adalah mekanisme isbat wakaf, yakni penetapan melalui proses hukum terhadap peristiwa wakaf yang telah terjadi pada masa lalu, tetapi tidak lagi didukung dokumen yang memadai.

Mekanisme ini menjadi solusi bagi tanah yang telah diwakafkan secara lisan oleh pemilik terdahulu, tetapi dokumen ikrar wakafnya rusak atau hilang. Persoalan juga dapat muncul ketika pihak yang mewakafkan tanah maupun pengelola wakaf telah meninggal dunia.

Melalui mekanisme tersebut, penetapan isbat wakaf dapat menjadi dasar penerbitan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW), yang selanjutnya digunakan dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya terobosan ini, rumah ibadah yang selama bertahun-tahun terkendala persoalan dokumen diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang digunakan.

“Insyaallah, yang dahulu sulit, sekarang penerbitan dokumen wakaf dapat lebih mudah dengan dukungan semua pihak. Mudah-mudahan ini menjadi berkah dan ladang ibadah bagi kita semua dalam rangka memudahkan umat, baik Muslim, Kristen, Hindu, maupun Buddha. Seluruh rumah ibadah di Kabupaten Pohuwato akan kita sisir agar tidak ada yang terlewatkan,” jelasnya.

Menanggapi program tersebut, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menyambut baik dan mengapresiasi langkah serta terobosan yang dilakukan BPN Provinsi Gorontalo.

Menurut Saipul, legalitas tanah rumah ibadah masih menjadi tantangan, terutama bagi bangunan yang telah berdiri sejak lama dan proses penyerahan tanahnya hanya dilakukan secara lisan tanpa disertai dokumen tertulis yang memadai.

Ia menjelaskan, pada masa lalu, tanah untuk pembangunan rumah ibadah kerap diberikan oleh orang tua atau pemilik tanah terdahulu tanpa dokumen resmi. Kondisi tersebut kemudian menjadi kendala bagi generasi berikutnya ketika hendak mengurus sertifikat tanah.

Karena itu, ia berharap program yang dijalankan BPN Provinsi Gorontalo bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah dapat menjadi solusi atas persoalan legalitas tanah rumah ibadah di Kabupaten Pohuwato.

“Semoga rumah ibadah yang masih mengalami kendala dalam pengurusan sertifikat tanah dapat memperoleh solusi. Dengan demikian, umat bisa melaksanakan ibadah dengan aman dan nyaman tanpa dibebani persoalan status tanah tempat berdirinya rumah ibadah tersebut,” harap Saipul.

Sebagai langkah konkret untuk mendukung program tersebut, Saipul menyampaikan akan mengundang seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Pohuwato guna melakukan pendataan rumah ibadah di wilayah masing-masing.

Para camat dan kepala desa diminta menyiapkan data lengkap mengenai rumah ibadah yang belum memiliki sertifikat tanah. Data tersebut selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan untuk ditindaklanjuti dalam proses pendaftaran dan sertifikasi.

Pendataan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mempercepat pelaksanaan program sertifikasi tanah rumah ibadah melalui koordinasi terpadu antara pemerintah daerah, pemerintah desa, BPN, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.

Melalui sinergi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato berharap seluruh rumah ibadah di daerah itu memperoleh kepastian hukum atas tanah yang digunakan. Selain memberikan rasa aman bagi umat dalam menjalankan ibadah, upaya ini juga diharapkan dapat melindungi aset keagamaan agar tetap terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat.

Baca berita kami lainnya di