Partai Politik diminta Penuhi Syarat 30 Persen

oleh -15 Dilihat

HABARI.ID – Mahkamah konstitusi (MK) mengabulkan gugatan dari partai keadilan sejahtera (PKS) dan partai demokrasi indonesia perjuangan (PDIP) dalam pemilu 2024.

Dalam putusan MK tersebut, tidak hanya terkait pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU), akan tetapi juga memerintahkan partai politik untuk memperbaiki komposisi caleg yang belum memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

banner 468x60

Anggota KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran mengungkapkan, dari sembilan parati politik yang akan mengikuti PSU daerah pemilihan (dapil) Gorontalo 6, ada 5 partai politik yang belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.

Lima partai politik itu yakni, partai kebangkitan bangsa (PKB), partai gerakan indonesia raya (Gerindra), partai demokrat serta partai nasdem.

“Sesuai jadwal, pemungutan suara ulang untuk dapil 6 Provinsi Gorontalo akan berlangsung pada 13 Juli 2024,” ungkap Hendrik.

Mengingat keterbatasan waktu, Hendrik meminta 5 partai politik tersebut segera merombak komposisi caleg masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada.

Hendrik menambahkan, selain tahapan perbaikan daftar calon tetap (DCT) masing-masing partai, pihaknya juga akan mempersiapkan pencetakan surat suara kurang lebih untuk 200 pemilih yang ada di dapil Gorontalo 6.

Tidak hanya itu, KPU Provinsi Gorontalo juga harus mempersiapkan kotak suara baru yang bertuliskan PSU. Kotak suara ini akan dibagikan di 800 tempat pemungutan suara (TPS) dapil Gorontalo 6.

“Saya berharap, masing-masing parpol bisa memahami ini, dan membantu menyukseskan PSU di dapil 6 Provinsi Gorontalo,” pinta Hendrik.

Baca berita kami lainnya di