HABARI.ID I PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Gorontalo Utara, sampai dengan saat ini masih jauh dari target. Hal ini diakibatkan oleh pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pendapatan Dinas Keuangan Kabupaten Gorontalo Utara, Ismail Polapa sendiri akui bahwa PAD menurun karena pandemi. Satu diantaranya adalah pendapatan asli daerah dari sektor pajak, misal pajak restoran.
“Sampai dengan menjelang akhir satu semester di tahun 2021, pendapatan asli daerah dari pajak restoran baru mencapai RP 180 juta ..,”
“Kalau pada tahun 2020, sektor pajak restoran mencapai Rp 4 miliar meski masih jauh dari target kami Rp 5 miliar,” jelasnya kepada Habari.Id, Rabu (23/06/2021).
Secara rinci Ia jabarkan, sesuai Perda tentang pajak restoran, bahwa restoran atau rumah makan yang berpenghasilan diatas RP 4 juta, dikenakan pajak 10 persen. Sementara yang berpenghasilan dibawah Rp 4 juta, disesuaikan dengan kamampuan mereka.
“Kami berharap program vaksinasi yang gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, bisa mengembalikan pendapatan asli daerah pada posisi normal,” pungkasnya.(wi/habari.id).