HABARI.ID I Meski baru setahun berdiri, PeHa Waspresso mampu berdiri tegak dan bersaing di tengah pesatnya bisnis warung kopi di Ibu Kota Provinsi Gorontalo. Dari cita rasa kopi serta kuliner yang disajikan di menu, bukan hanya hati penikmat kopi, peminat warung kopi dan hati pelanggan sukses diraih PeHa Waspresso. Tetapi PeHa Waspresso mampu bertransformasi serta berinovasi, tampil beda dari ribuan warung kopi yang ada di Provinsi Gorontalo. Yakni melahirkan program mingguan bertajuk Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum, yang bisa merangsang literasi berpikir pengunjung saat menyeruput secangkir kopi di PeHa Waspresso. Seperti filosifi Kopi, Ketika Otak Perlu Inspirasi.
Menariknya, program mingguan itu perdana sudah di gelar Rabu (05/11/2025) di PeHa Waspresso, bertemakan Pencemaran Nama Baik dan Media Sosial: Batasan antara kritik dan pencemaran nama baik UU ITE KUHP dan Bukti Digita. Serta menghadirkan narsumber Faizal Akbar Ilato, bukan lain adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang dipandu langsung Andi Aulia Arifudin, Fouder Gopos.Id.
Di tengah antusias mahasiswa fakultas hukum praktisi muda, pegiat literasi digital dan masyarakat mengikuti kegiatan tersebut, Faizal Akbar Ilato jelaskan batasan antara kritik dan pencemaran nama baik sangat bergantung pada unsur niat, konten, dan konteks pernyataan yang disampaikan.
Ia menegaskan, Pasal 310 dan 311 KUHP serta ketentuan UU ITE mengatur secara jelas konsekuensi hukum, apabila seseorang menyampaikan tuduhan atau pernyataan yang dapat merusak kehormatan orang lain, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
“Media sosial adalah ruang publik. Kritik diperbolehkan, tetapi harus tetap memperhatikan etika, kaidah hukum, serta tidak mengarah pada penghinaan, fitnah, atau menyerang kehormatan pribadi,” ujarnya.
Diskusi semakin menarik ketika peserta mengajukan pertanyaan mengenai contoh kasus yang terjadi, baik secara lokal maupun nasional, dan bagaimana bukti digital seperti tangkapan layar, rekaman, dan riwayat percakapan dapat digunakan dalam proses pembuktian pidana.
Pada bagian penutup, forum menyimpulkan bahwa pengguna media sosial harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, terutama yang menyangkut nama baik dan martabat orang lain. Penyampaian pendapat yang baik adalah yang mengedepankan substansi masalah, bukan menyerang pribadi.
Sementara itu Yakop Mahmud, selaku pendiri Pojok Literasi Hukum PeHa menyampaikan, diskusi ini diharapkan menjadi wadah masyarakat Gorontalo dalam membahas isu-isu hukum kontemporer dengan suasana santai namun substansial.
“Melalui ruang diskusi ini, kami ingin menghadirkan edukasi hukum yang mudah dipahami, membumi, dan dekat dengan kehidupan masyarakat. Harapannya, kegiatan seperti ini dapat berdampak positif bagi kesadaran hukum masyarakat Gorontalo,” ungkapnya.
Program “Ngopi, Ngobrol, Ngerti Hukum” akan diselenggarakan secara berkala setiap minggu di PeHa Waspresso, dengan mengangkat tema-tema hukum aktual dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.(bm/habari.id).






