Oknum Perangkat Desa Tambakrejo Dibekuk Satresnarkoba Polres Tulungagung

oleh
Oknum Perangkat Desa
Barang bukti dan oknum perangkat desa yang sudah ditahan Satresnarkoba Polres Tulungagung
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Baru beberapa hari lalu Satresnarkoba Polres Tulungagung membekuk pelaku pengedar narkoba, kini giliran oknum perangkat desa yang ditangkap karena kepemilikan Narkoba golongan I.

Peredaran gelap Narkoba yang sudah sampai ke tingkat desa, ternyata bukan lagi sebatas hipotesa dan praduga semata.

Melainkan telah menjadi sebuah kenyataan menyedihkan tentang tanda-tanda mulai rusaknya mental generasi Bangsa.

Yang lebih memiriskan lagi, orang yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba, ternyata adalah oknum perangkat desa.

Kamis (11/11/2021) lalu, Satresnarkoba Tulungagung berhasil membekuk NM alias Salewang (36), oknum perangkat desa di Tambakrejo. Dia ditangkap lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, S.H., membenarkan penangkapan oknum Perangkat Desa yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu.

“Pelaku ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung sekitar pukul 13.45 WIB, Kamis (11/11/2021), di rumahnya,” kata Iptu Nenny Sasongko, Sabtu (13/11/2021).

Setelah melakukan penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menemukan barang bukti 5 poket sabu dengan berat bruto 1,02 gram, 2 pipet kaca berisi shabu dengan berat bruto 2,74 gram, 3 buah potongan selang plastik …,

3 buah scrop dari potongan sedotan, 1 buah gunting, 1 bungkus bekas rokok surya 16, 1 pack plastik klip, 2 buah alat bong dari botol kaca, 5 buah korek api, 1 buah tempat plastik / marangan berwarna hijau, dan 1 buah HP merk Advance warna hitam.

Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan di Rumah tahanan Mapolres Tulungagung,” pungkas Nenny.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan