Dua WB Bebas Bersyarat, Bapas: Mereka Masih Wajib Lapor

oleh -62 Dilihat
oleh
bebas
Petugas Bapas Kemenkum dan HAM Gorontalo, saat memberikan pembinaan kepada dua WB baik klien Asdir dan PB.

HABARI.ID, HUKUM I Sabtu (13/11/2021) Bapas Kemenkum dan HAM Gorontalo melakukan proses pembebasan bersyarat, dua WB (Warga Binaan) atau klien Asdir (Asimiliasi di Rumah) dari Lapas Pohuwato dan PB Lapas Boalemo.

Dari pantauan Habari.Id, prose penerimaan dua WB atau klien Asdir ini berlangsung secara virtual Zoom, karena jarak antara Lapas Pohuwato dan Lapas Boalemo dengan Bapas Kemenhukm dan HAM Gorontalo begitu jauh.

banner 468x60

Selain itu dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen milik dua klien Asdir tersebut, oleh petugas Bapas Kemenhum dan HAM Gorontalo.

Serta memastikan pemberi jaminan terhadap dua klien tersebut, masih memiliki ikatan keluarga dengan klien.

Petugas Bapas sendiri jelaskan, penjamin atas kedua klien Asdir ini wajib untuk mengaktifkan nomor kontaknya. Dan setiap dalam seminggu, dua klien Asdir tersebut wajib melakukan pelaporan atas kondisi dan keberadaan serta aktivitas mereka sehari-hari.

Tidak hanya itu saja, kedua kline Asdir ini membacakan ikrar dihadapan petugas Bapas Kemenkum dan HAM Gorontalo, dan memberikan pemberitahuan kepada petugas Bapas Kemenkum dan HAM Gorontalo, ketika kedua klien sudah berada di rumah masing-masing.

Ketentuan yang wajib dilaksanakan oleh kedua klien Asdir ini, yakni melakukan pelaporan setiap sebulan sekali di Kantor Bapas Kemenkum dan HAM Gorontalo.

Bapas Kemenkum dan HAM Gorontalo sendiri sangat bahagia, melihat rasa bahagia terlihat dari dua WB tersebut yang akan berkumpul dengan keluarga mereka.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan