HABARI.ID, PERISTIWA I Dugaan kasus penganiayaan anak yang melibatkan anak oknum Aleg (Anggota Legislatif) Kabupaten Boalemo sebagai terduga pelaku anak, masuk tahap baru.
Berdasarkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan), penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang termasuk orang tua terduga pelaku anak yakni oknum Aleg Kabupaten Boalemo.
Hasil dari pemeriksaan penyidik tersebut, status oknum Aleg Boalemo yang sebelumnya sebagai pendamping terhadap terduga pelaku anak, naik menjadi saksi atas dugaan kasus yang melibatkan anaknya sebagai terduga pelaku.
“Berdasarkan SP2HP yang kami terima tanggal 30 September kemarin, memang ada agenda pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Ibu dari Terlapor.,” ujar Rizka Umar, penasehat hukum pelapor terduga korban kasus anak, saat di temui awak media Selasa (06/10/2026).
Rizka Umar sendiri mengapresiasi upaya penyidik Polresta Gorontalo Kota, dalam menangani dugaan kasus penganiayaan anak tersebut.
Namun Ia berharap, penyidik tetap secara objektif menangani perkara tersebut agar perkara tersebut jauh dari unsur politik, mengingat orang tua terduga pelaku sebagai anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
“Kami mengapresiasi atas tugas yang dijalani penyidik dalam menangani perkara tersebut, apalagi ini perkara anak. Kami berharap, penyidik tetap objektif dan melakukan pendalaman perkara berdasarkan fakta di lapangan,” terangnya.
“Sesuai petunjuk Jaksa, kurang beberapa saksi yang dipanggil termasuk Kepsek dan Wali Kelas masing-masing pelapor dan terlapor,” timpalnya.
Kronologis singkat dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan anak oknum Aleg Kabupaten Boalemo tersebut, korban anak berinsial FAL diduga dianiyaa terduga pelaku anak berinisial SFL, secara beringas menggunakan balok kayu hingga pingsan pada Rabu (10/06/2026) sekitar Pukul 19.00 WITA di wilayah hukum Kota Gorontalo. Akibat perbuatan terduga pelaku anak, korban anak mengalami patah tulang dan sempat di rawat di rumah sakit selama dua hari.
Peristiwa yang terjadi sekitar tiga bulan lalu tepatnya tanggal 10 Juni 2026 itu, membuat terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 216, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak menjadi Undang – Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang. Kemudian sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kepolisian wajib mengupayakan mekanisme diversi pada tahap penyidikan.(bm/habari.id).






