HABARI.ID, PEMPROV | Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menemui massa aksi usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi, Senin (5/10/2026). Ia menegaskan penyelesaian persoalan pertambangan harus sesuai regulasi dan kewenangan. Gusnar meminta semua tuntutan diinventarisir secara jelas agar bisa dibahas bersama dan tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
“Adik-adik semua yang mengatasnamakan dan mewakili mereka, coba diinventarisir permasalahannya apa saja. Itu harus terinventarisir bagus karena kita mencari penyelesaian masalah,” ujar Gusnar. Terkait desakan soal Izin Usaha Pertambangan (IUP), Gusnar menegaskan gubernur tidak lagi berwenang menerbitkan maupun mencabut IUP. Kewenangan itu berada di pemerintah pusat.
“Jadi secara legal gubernur tidak memiliki hak. Tidak bisa. Memang urusannya ini urusan Menteri. Saya tidak bisa mencampuri. Kalau saya mencampuri, justru saya yang salah,” tegasnya. Untuk aktivitas PT Celebes Bone Mineral dan PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (BNPG) di Bone Bolango, perangkat daerah melaporkan izin PT Celebes Bone Mineral telah berakhir sejak September 2025 dan belum ada perpanjangan dari Kementerian ESDM.
Gusnar memerintahkan perangkat daerah segera menyurat penghentian aktivitas dan berkoordinasi ke Dirjen di pusat. Selain tambang, Gusnar juga menyampaikan progres akses jalan menuju Pinogu. Pemprov telah menyiapkan dukungan anggaran bagi pemkab untuk penyusunan FS, DED, dan dokumen lingkungan. (adv/habari.id)






