Menyikapi 4 Bulan Tanpa Gaji GTT/PTT yang Beralih ke PPPK

oleh -45 Dilihat

HABARI.ID I Selepas para PPPK dinyatakan lulus kebahagiaan menyelimuti hampir dua ratusan orang itu, namun di saat bersamaan mereka harus merelakan upah sebagai seorang PTT atau GTT. Sebab dalam aturannya, seseorang yang dinyatakan lulus PPPK tidak bisa lagi menjadi Pegawai Tidak Tetap, alhasil mereka harus menunggu hingga bulan Juni untuk bisa menerima gaji pertama mereka sebagai PPPK Gorontalo Utara. Hal ini jelas, membuat sandaran hidup mereka hilang selama kurun waktu 4 bulan.

Namun, meski tidak lagi berstatus PPT banyak di antara mereka yang tetap bekerja. Sebab mereka berharap gaji sebagai PPPK dapat dibayarkan sejak mereka tidak lagi berstatus PPT. Dalam artian, terhitung sejak bulan Februari mereka tidak lagi menerima gaji dalam bentuk apapun.

banner 468x60

Di tanyakan terkait nasib dari 4 bulan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Gorontalo Utara, Irwan Usman mengatakan dirinya masih akan melakukan pembahasan dengan semua pihak yang ada.

“Kita belum bisa pastikan hal itu, sebab kita fokuskan dulu dipenggajian mereka sesuai dengan TMT mereka,” jelasnya.

Menurut Irwan, idealnya gaji PPPK dapat dibayarkan sejak bulan Januari, hal itu merujuk kepada aturan pemerintah pusat yang telah mengatur penggajian PPPK telah masuk sejak tahun 2021. Tetapi Irwan menyadari bahwa PPPK Gorontalo Utara baru dihitung masa kerjanya tertanggal 1 Juni.

“Kita menyedari, bahwa mereka terhitung kerja sebagai PPPK itu sejak tanggal yang ditetapkan, tetapi dalam aturannya mereka memang sudah bekerja sejak awal itulah yang menjadi pertimbangan kita..,”

“Tetapi jika kita harus membayarkan mereka sepenuhnya maka hal itu menjadi sulit karena bukan hanya gaji dan tunjangan tetapi gaji 13 serta THR mereka di tahun ini masuk ke dalamnya,” jelas Irwan.

Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan yang juga menjabat sebagai asisten II, Husin Haladi. Kata Husin, pihak keuangan masih ingin fokus pada proses pembayaran hak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita coba selesaikan dulu hak-hak mereka yang jelas dan pasti, untuk 4 bulan ke belakang itu kita nanti coba bahas dalam perubahan ataupun nanti tahun depan,” jelasnya.

Menurut Husin, penggajian PPPK sejak bulan Juni hingga Desember mencapai angka lebih dari 6 sampai 7 miliar. Dia bahkan mengatakan, mereka masih kekurangan 2 Miliar untuk memenuhi gaji dari PPPK tersebut.

“Kita masih kekurangan, tetapi kita tetap berupaya yang terbaik, memang menjadi soal kalau 4 bulan ke belakang tidak dibayarkan, tetapi kita belum mengetahui langkah pastinya seperti apa,” jelasnya.

Kata Husin, minimnya anggaran membuat Pemerintah Kabupaten Gorontalo harus memutar otak untuk menyelesaikan hak-hak dari PPPK tersebut.

“Ini belum bisa disebut hutang pegawai, karena belum ada pembahasan yang jelas, hanya saja memang kita kekurangan anggaran jika harus membayarkan 4 bulan itu,” ungkapnya.

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan