Libur Tahun Baru di Trenggalek Ada Syaratnya

oleh -108 Dilihat
oleh
Libur Akhir Tahun
Obyek wisata pantai Blado, kecamatan Munjungan.[foto_habari.id]

HABARI.ID, TRENGGALEK I Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur protokol kesehatan serta syarat masuk wisatawan ke kabupaten Trenggalek selama libur akhir tahun, libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Syarat tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 065/3959.408.003 2/2020 …,

banner 468x60

Tentang Antisipasi Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pada Libur Natal 2020 …,

Malam Pergantian Tahun Tanggal 31 Desember 2020 dan Libur Tahun Baru 2021.

Berikut panduan lengkap berwisata di Trenggalek saat libur akhir tahun berdasarkan surat edaran;

  1. Masyarakat pelaku usaha, pengelola destinasi wisata, kepala Desa/Lurah, kepala OPD dilarang menyelenggarakan segala bentuk keramaian.
  2. Untuk mencegah segala bentuk keramaian di obyek wisata pada malam pergantian tahun, semua destinasi wisata agar segera tutup pada tanggal 31 Desember 2020 sampai tanggal 1 Januari 2021.
  3. Pengelola obyek wisata, hotel, warung, cafe, pusat-pusat perbelanjaan/mall, pasar, dan tempat hiburan lainnya wajib menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Decara ketat baik pada libur Natal 2020, malam pergantian tahun pada 31 Desember 2020, libur tahun baru 2021. Maupun pada hari-hari selanjutnya setelah moment libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
  4. Untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan dan pengunjung di obyek tersebut pada nomor 3, libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.pengelola wajib membatasi jumlah maksimal wisatawan dan pengunjung sesuai ketentuan protokol kesehatan.
  5. Satuan Tugas Penanganan Cobid-19  kabupaten, kecamatan, dan Desa /Kelurahan agar mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
  6. Menugaskan OPD yang membidangi, Camat, Kepala Desa/Lurah untuk menyebarluaskan surat edaran ini kepada masyarakat luas baik melalui media masa maupun elektronik.

Sementara bagi pelaku perjalanan dari luar wilayah yang masuk ke kabupaten Trenggalek saat libur akhir tahun, wajib rapid test Antigen secara acak. Tidak ada pungutan biaya dalam rapid test Antigen ini.

Untuk pendatang yang masuk ke Trenggalek dari arah Tulungagung, akan mengikuti tes Antigen di Puskesmas Baruharjo, kecamatan Durenan.

Sedang untuk pelaku perjalanan yang masuk ke Trenggalek dari arah Ponorogo, akan mengikuti tes Antigen di Puskesmas Pucanganak, kecamatan Tugu.

Pengelola Wisata Wajib Meminta Hasil Rapid Test Antigen

Petugas Gabungan secara rutin akan memeriksa tempat wisata untuk memastikan prosedur penunjukkan hasil rapid test wisatawan.

Libur Tahun Baru
Pantai Prigi, kecamatan Watulimo dari atas bukit Simpang Pal Daplang.[(foto_istimewa]
Pengusaha atau pengelola tempat wisata di Trenggalek wajib meminta hasil rapid test Antigen.

Ada pengecualian soal rapid test Antigen. Aturan ini tidak berlaku bagi anak yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak tidak wajib untuk melakukan rapid test Antigen atau tes cepat sebagai syarat. (Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan