Abaikan Protkes, Hotel Ini Lakukan Pelanggaran Berat?

oleh
Protkes
Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Arifin Muhammad saat meminta keterangan salah satu manager hotel Maqna, Sabtu (26/12/2020) malam.[foto_habari.id]
banner 468x60

HABARI.ID I Tak hanya melanggar protokol kesehatan (Protkes). Pelaksanaan kegiatan di hotel Maqna yang memunculkan kerumunan banyak orang dan mengabaikan faktor menjaga jarak itu, juga tak ada pemberitahuan dan izin dari pihak kepolisian.

Bawaslu Award yang digelar Sabtu (26/12/2020) malam, memang telah menyertakan pemeriksaan rapid test. Setiap yang hadir wajib rapid test.

Tapi dari identifikasi tim gabungan Satgas COVID-19, pihak hotel tidak menyiapkan fasilitas penunjang protokol kesehatan.

“Kita tidak mendapati tempat cuci tangan di depan hotel. Sebelum masuk hotel, orang-orang yang hadir di acara itu, harus cuci tangan,” kata Wakil Sekretaris Satgas COVID-19, Iskandar Murad.

Kepala BPD Kota Gorontalo ini mengatakan, layanan rapid test yang ada, tidak akan menjamin kerumunan orang yang muncul dalam kegiatan itu, bebas penyebaran COVID-19 jika masih mengabaikan protokol kesehatan.

“Faktor menjaga jarak sudah tidak ada, meski semua orang yang hadir menggenakan masker. Tetap saja memungkinkan adanya penyebaran COVID-19 kendati ada rapid test,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar Murad, ini adalah pelanggaran berat terhadap protokol kesehatan. Sanksinya bisa sampai dengan penutupan hotel.

Bawaslu Kabupaten Gorontalo sebagai penginisiasi kegiatan tersebut, statusnya memang hanya sebagai penyewa tempat. Tapi soal fasilitas penunjang protokol kesehatan, menjadi tanggung jawab hotel untuk menyediakannya.

Pelanggaran Berat

Memang ada beberapa laporan yang masuk ke pihak Satgas tentang pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan banyak orang di hotel tersebut.

“Baru kali ini satgas mendapati langsung saat sidak di hotel yang memfasilitasi kegiatan dengan menghadirkan banyak orang ini. Ini pelanggaran berat …,”

“Sanksinya bisa sampai dengan penutupan hotel,” tegas Iskandar sembari mengatakan pemberian sanksi tetap akan merujuk pada ketentuan dan regulasi yang ada, mulai dari teguran tertulis, denda hingga penutupan.

Menyikapi hal ini, Satgas melalui Kesbangpol Kota Gorontalo segera memanggil pengelola hotel untuk melakukan pemeriksaan sebelum ada keputusan soal sanksi.

“Kita sudah menginterogasi pihak hotel. Tapi yang ada hanya manajer keuangannya. Selanjutnya, kita akan mengundang manajer hotel untuk mendapat keterangan lebih lengkap pada hari Senin nanti,” ungkap Kepala Kesbangpol Kota Gorontalo, Arifin Muhammad.

Arifin menegaskan, kejadian yang masuk dalam kategori pelanggaran berat Protkes ini, harus ada sanksinya.

Dibubarkan Setelah Acara Selesai

Sekitar pukul 22.00 WITA, tim gabungan Satgas COVID-19 muncul di hotel Maqna, Sabtu (26/12/2020) malam. Acara yang menjadi hajatan Bawaslu Kabupaten Gorontalo ini sudah selesai setelah berlangsung kurang lebih dua jam.

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro yang memimpin sidak pun langsung memerintahkan agar orang yang berkerumun di dalam ruangan itu (yang sebagiannya sedang foto bersama), segera membubarkan diri.

“Ya, kegiatan ini tidak ada izinnya. Juga tidak ada pemberitahuan ke Polres,” tegas Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont usai membubarkan kerumunan.

Informasi tentang adanya kerumunan di hotel itu, baru masuk setelah ada laporan dari satgas. “Protokol kesehatan tidak hanya menyangkut mengenakan masker. Percuma gunakan masker kalau masih berdempet-dempetan (mengabaikan jarak) …,”

“Masyarakat harus tahu, bahwa penerapan protokol kesehatan itu, harus mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak,” kata Kapolres.

Lanjut Kapolres, ABKP Desmont, pihaknya tidak main-main soal penegakkan Protkes. “Kita serius dalam penegakkan protokol kesehatan. COVID-19 masih ada …,”

“Masyarakat harus paham tentang hal ini. Untuk memutus rantai penyebarannya, sama-sama kita patuhi Protkes,” tegas AKBP Desmont.

Penjelasan Manajemen Hotel Soal Prosedur Izin
Manager Keuangan Maqna Hotel, Fandi Permana

Fandi Permana, Manajer Keuangan Maqna Hotel, hanya bisa memberi keterangan seadanya kepada satgas COVID-19 terkait kegiatan yang dianggap melanggar protokol kesehatan itu.

Sales hotel, kata Fandi, lebih mengetahui persis bagaimana prosedur sebelum melaksanakan event di hotel.

“Biasanya, panitia yang mengurus izinnya dulu. Sebelum melaksanakan kegiatan, dari sales biasanya meminta izin-izinnya …,”

“Kalau sudah lengkap izinnya, baru bisa buat event,” ungkap Fandi kepada awak Habari.id, usai memberi keterangan kepada Satgas COVID-19.

Fandi mengaku, dia sempat menghubungi General Manager Maqna Hotel. Dan dari petunjuk GM, Fandi diarahkan untuk menanyakan langsung kepada sales.

“Saya sudah menghubungi pihak sales. Tapi manager sales-nya belum mengangkat telponnya,” kata Fandi.

Fandi hanya bisa memberi sedikit keterangan menyangkut prosedur izin. Dia belum bisa memberi penjelasan lebih jauh soal proses penerapan Protkes di hotel sebagaimana permintaan Satgas COVID-19.

Penerapan Protkes di “Bawaslu Award”

Sekitar pukul 20.00 WITA, Bawaslu Award 2020 digelar. Acara ini tayang langsung di akun FB miliki Bawaslu Kabupaten Gorontalo. Mochammad Afifuddin, Komisioner Bawaslu RI, dan Wakil Bupati Gorontalo, hadir pada kegiatan di Maqna Hotel itu.

Para komisioner Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, panitia pengawas adhoc se-Kabupaten Gorontalo, unsur dari lembaga pemerintahan dan non pemerintahan, termasuk pimpinan media massa, juga hadir pada kegiatan tersebut.

Sebagian besar yang hadir juga telah menjalani rapid test. “Kita melakukan ini sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Gorontalo, Wahyudin Akili.

Faktor menjaga jarak, setidaknya sudah terantisipasi dari pengaturan posisi tempat duduk. Para tamu-undangan, ada di bagian depan, di meja bundar yang disiapkan untuk 3 orang.

Sementara deretan kursi yang ada di bagian belakang, ditempati panitia pengawas adhoc. Semuanya menggunakan masker.

Soal terjadinya kerumunan, sebagaimana yang didapati Satgas COVID-19 saat melakukan sidak di Maqna Hotel, baru terjadi setelah kegiatan ditutup. Kegiatan berakhir sekitar pukul 22.00 WITA.(fp/habari.id)

 

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan