Larangan Mudik Tak Berarti Melarang Aktivitas Masyarakat Perbatasan

oleh
larang
Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, dan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh, saat foto bersama dengan memegang dokumen kesepakatan bersama tentang larangan mudik.(f/istimewa).
banner 468x60

HABARI.ID I Pemerintah Pusat dan daerah resmi melarang mudik menjelang dan sesudah lebaran, tujuannya untuk mencegah penyebaran pandemi COvid-19.

Namun bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, larangan mudik bukan berarti ikut melarang aktivitas masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan dua daerah tersebut.

Karena masyarakat Kabupaten Gorontalo Utara ada yang memiliki pekerjaan di daerah perbatasan Kabupaten Bolaango Mongondow Utara, demikian pula sebaliknya.

Dan untuk mendukung aktivitas masyarakat baik yang berdomisili di Kecamatan Atinggola Gorut dan Kecamatan Pinogaluman Bolmut, dua Pemerintah Daerah ini menandatangani kesepakatan bersama Rabu (28/04/2021).

Hal itu dilakukan langsung Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, dengan Bupati Bolaang Mongondow Utara, Depri Pontoh.

Disaksikan langsung Kapolres Gorut AKBP Dicky Irawan Kesuma, dan Kapolres Bolmut Wahyu Purwidiarso, serta Perwira Penghubung Kodim 1303 Bolmong.

Dalam kegiatan resmi itu ada 11 poin yang sepakati bersama antara dua daerah tersebut, diantaranya membolehkan mobil ambulance melintasi wilaya perbatasan dengan syarat memiliki SPT (Surat Perintah Tugas), dan jumlah petugas lima orang.

Kemudian kendaraan pelayanan distibusi logistik, dengan masing-masing dua orang yakni sopir dan pembantu sopir. Selanjutnya kaitan dengan masyarakat berdomisili di wilayah perbatasan, harus meninggalkan KTP selama dua jam.

Berbeda lagi dengan masyarakat yang ingin menjenguk keluarga mereka yang sakit, harus membuktikan dengan cara menghubungi via video call keluarga dari yang sakit, dengan menjelaskan alamat tujuan.

Bahkan pada poin berikut, para pedagang keliling yang biasanya menggunakan mobil, bisa melintasi wilayah perbatasan. Dengan catatan harus dibuktikan dengan barang dagangan mereka, dan tetap dilalukan pengecekan protokol kesehatan.

“Jika satu diantara mereka (pedagang) yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kami tidak izinkan melintasi wilayah perbatasan,” tegas Thariq.

Poin selanjutnya, menjelaskan tentang dibolehkan bagi masyarakat melintasi jalur darat wilayah perbatasan, dengan ketentuan harus menjalani pemeriksaan protokol covid-19 secara ketat di posko penjagaan.

Pemeriksaan secara ketat terhadap ini dilakukan dua daerah, baik di Gorut dan Bolmut. “pos perbatasan Gorut akan melakukan penyekatan dan pelarangan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Gorontalo ..,

“Sedangkan pos perbatasan Bolmut melakukan penyekatan dan pelarangan kepada pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Sulut. Dan seluruh petugas dilengkapi dengan tanda pengenal resmi,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan