KPU Gorontalo Utara: Penetapan Hasil Pilkada Menunggu Putusan MK

oleh -39 Dilihat
oleh

 

Habari.id – Penetapan Cabup dan Cawabup Gorontalo Utara terpilih menunggu hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar mengatakan bahwa pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Dan Perolehan Suara Pilkada 2024, diketahui ada dua paslon yang mengajukan gugatan ke MK.

Gugatan tersebut terkait hasil rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara Pilkada 2024 yang telah ditetapkan KPU Gorontalo pada Rabu 4 Desember 2024.

“Paslon nomor urut 2 dan nomor urut 3 mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi, sehingganya penetapan menunggu dulu putusan sidang di MK,” kata Sofyan Jakfar, Sabtu 7 Desember 2024.

Nantinya kata Sofyan Jakfar, MK akan merilis secara resmi permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Sehingganya, KPU yang kemudian teregistrasi pada BRPK di Mahkamah konstitusi tersebut, akan menetapkan calon terpilih sampai dengan penyelesaian sengketa di MK.*

Baca berita kami lainnya di