Tim CSR Pani Gold Mine (PGM) melakukan audiensi dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pohuwato pada Kamis, (11/03/2026). Pertemuan tersebut diwakili oleh Sr. Supervisor CSR PGM, Reza Sjafirman, dan diterima langsung oleh Ketua BAZNAS Pohuwato, M. Ruzali D. Hunowu, S.S., M.M.
Dalam pertemuan tersebut, Reza menyampaikan rencana pelaksanaan Program Pasar Murah Ramadhan 1447 H yang digelar dalam dua tahap, yakni pada hari Jumat dan Selasa. Program ini menyediakan total 2.590 paket sembako dengan harga tebus Rp50.000 per paket.
Program Pasar Murah tersebut telah terlaksana dengan baik di sejumlah titik, meliputi Hulawa, Bulangita, Teratai, dan Kecamatan Buntulia. Dari hasil penjualan paket sembako tersebut, terkumpul dana sebesar Rp129.500.000.
Seluruh hasil penjualan tersebut kemudian disalurkan sebagai zakat dan infak perusahaan melalui BAZNAS Kabupaten Pohuwato.
Reza Sjafirman menyampaikan harapannya agar BAZNAS dapat lebih memperhatikan pengembangan masjid serta pemberdayaan ekonomi produktif masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Di sisi lain, Ketua BAZNAS Pohuwato, M. Ruzali D. Hunowu, mengajak PGM untuk terus memperkuat kolaborasi dalam berbagai program sosial yang masih membutuhkan dukungan, baik dari sisi anggaran maupun fasilitas.
“Masih banyak program yang membutuhkan sinergi, seperti Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB), pendampingan kesehatan, beasiswa, hingga penanganan bencana dan rehabilitasi lingkungan,” ujar Ruzali.
Ia juga menambahkan bahwa BAZNAS Pohuwato saat ini telah memiliki Divisi BAZNAS Tanggap Bencana (BTB), namun masih memerlukan sejumlah fasilitas pendukung.
“Untuk tim medis dan obat-obatan, Alhamdulillah kami sudah memiliki klinik dan apotek. Namun, kami masih membutuhkan fasilitas seperti mobil operasional bencana, tenda darurat, dan perahu karet,” jelasnya.
Ruzali yang akrab disapa Kak Uya berharap kolaborasi antara PGM dan BAZNAS dapat terus ditingkatkan guna mendukung kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pohuwato.
Pertemuan tersebut juga menghasilkan berbagai gagasan strategis yang diharapkan dapat segera direalisasikan melalui kerja sama formal dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) atau perjanjian kerja sama (PKS), dengan prinsip pelaksanaan yang cerdas, solutif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.






