Gubernur Gorontalo Titip Program Hilirisasi Ternak Ayam Terintegrasi di ABPEDNAS

oleh
oleh
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menyampaikan sambutan.(f/bm).

HABARI.ID, PEMPROV I “Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa khususnya Pasal 55, mengatur peran dan fungsi daripada Badan Permusyarawatan Desa. Secara harfiah, disebutkan tugas meliputi mengakomodasi asporasi masyarakat di Desa, merencanakan kemudian mengawasi,” ujar Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail dalam sambutannya pada pelantikan dan pengukuhan pengurus dan anggota DPD serta DPC ABPEDNAS di Gorontalo, Rabu (12/08/2026).

Menurut Orang Nomor Satu di Provinsi Gorontalo itu, kehadiran ABPEDNAS di Provinsi Gorontalo baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota, lebih memperkuat peran serta Desa sebagai ujung tombak.

“Saya berharap, ABPEDNAS bisa mengkolaborasikan antara aspirasi dari BPD dengan kebijakan yang dibuat oleh Kepala Desa. Kami sangat berharap, dan mendukung sepenuhnya kegiatan-kegiatan ABPEDNAS dalam memacu pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat di Desa,” terang Gubernur Gorontalo.

Selain itu, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menitipkan Provinsi Gorontalo terkait dengan pelaksanaan program hilirisasi ternak ayam terintegrasi.

“Program hilirisasi ternak ayam terintegrasi, adalah program Bapak Presiden RI. Program ini memiliki tujuan untuk menuntaskan persoalan kemiskinan di Provinsi Gorontalo,” pungkas Gubernur Gorontalo.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di