HABARI.ID, KOTA MOJOKERTO I Sebanyak 15 titik di tiga kecamatan masing-masing Kecamatan Prajurit Kulon, Kecamatan Kranggan dan Kecamatan Magersari, menjadi fokus razia rokok ilegal digelar Satpol PP Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Rabu (12/08/2026).
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Sutikno sampaikan ke awak media bahwa dari hasil razia rokok ilegal di 15 titik di tiga kecamatan tersebut, tidak menemukan rokok ilegal.
“Razia 15 Toko di tiga kecamatan kali ini nihil, tidak menemukan rokok dengan pita cukai ilegal, semuanya berpita cukai legal. Selain penindakan, kami tetap melakukan sosialisasi dan edukasi penjelasan ciri-ciri rokok dengan pita cukai ilegal, pita cukai rokok bekas, pita cukai rokok palsu, rokok salah peruntukan dan rokok salah personalitasnya kepada pedagang,” ujarnya.
Lanjut Sutikno, pelanggaran atas penjualan rokok ilegal di wilayah hukum Kota Mojokerto bisa berdapak pada sanksi pidana, satu sampai lima tahun penjara.
Maka dari itu, melalui sosialisasi yang Ia laksanakan bersama Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, bisa meningkatkan pemahaman masyarakat terutama pemilik toko, untuk tidak menjual rokok ilegal. Apalagi razia dan sosialiasi dilaksanakan Satpol PP Kota Mojokerto tersebut, turut diikuti Kejaksaan Kota Mojokerto, TNI dan Linmas.
Tidak hanya itu lanjut Sutikno, sosialisasi terhadap bahaya mengonsumsi rokok ilegal, juga dilakukan melalui media sosial. Sebagai wujud perhatian Pemerintah Kota Mojokerto, dalam rangka melindungi masyarakat dari penyebaran rokok ilegal.
“Pemberantasan dan penindakan rokok ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta distribusi rokok ilegal. Satpol PP Kota Mojokerto bersama Bea Cukai, memasifkan sosialisasi melalui media sosial terkait. Agar masyarakat dijauhkan dari peredaran gelap rokok ilegal ..,”
“Pembelian rokok dengan cukai yang legal, merupakan bagian dari kontribusi masyarakat terhadap negara. Karena pajak rokok tersebut dikembalikan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, dalam bentuk pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya.(cha/ADV/habari.id).






