HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers terkait 4 kasus perusakan dan pengroyokan. kasus itu terjadi di empat TKP berbeda di wilayah Kabupaten Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, SH, SIK, MH bersama Kasat Rekrim AKP Christian Kosasih, SIK, Kasi Propam, Kasi Humas, Kanit Pidsus bertempat di Mapolres Tulungagung memimpin langsung konfrensi pers tersebut, Selasa (07/12/2021).
AKBP Handono mengungkapkan, kasus penganiayaan secara bersama – sama yang terjadi dalam kurun waktu dua sampai tiga bulan terakhir ini.
Ada 4 kejadian penganiayaan yang menjerat para tersangka, masing-masing 30 Oktober 2021 di Tanggunggunung, 2 November 2021 di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu, 3 November 2021 di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung dan 14 November 2021 di Kelurahan Bago Kecamatan Tulungagung.
Kapolres mengatakan Dari hasil pemeriksaan, pemicu dari terjadinya penganiayaan secara bersama- sama karena korban memakai atribut.
“Bahwa tindak pidana penganiayaan secara bersama sama, ini tidak ada kaitannya dengan perguruan pencak silat, ini hanya perilaku oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, Semua atas kehendak pribadi”, ujar AKBP Handono.
Rasa Solidaritas yang Keliru memicu Pertikaian Antar-Perguruan Pencak Silat
Lebih jauh AKBP Handono mengatakan, terus menjalin komunikasi dengan perguruan silat di Tulungagung. Pihaknya berusaha merumuskan tanggung jawab perguruan silat, jika sampai terjadi gesekan antar anggota.
Sebab, aksi saling serang selama ini akibat rasa solidaritas sesama anggota perguruan pencak silat yang tidak pada tempatnya.
“Apakah ada indoktrinasi yang salah dari perguruan silat. Ini yang coba kami pikirkan bersama,” katanya.
Empat Tempat Kejadian Perkara antara lain yang pertama di pemukiman masyarakat masuk Desa/Kecamatan Tangunggunung, Polres Tulungagung mengamankan 3 tersangka dan 2 orang masih DPO.
Kemudian TKP kedua di Jl. Umum depan SDN Moyoketen, Kecamatan Boyolangu, Polres Tulungagung mengamankan 6 tersangka, 3 dewasa dan 3 orang dibawah umur.
Ketiga TKP di Jl. Raya Desa. Suruhan Kidul, Kecamatan. Bandung, Polres Tulungagung mengamankan 4 tersangka 2 dewasa dan 2 dalam penanganan.
Dan TKP ke empat di Jl. Raya MT Haryono, Kelurahan. Bago, Kecamatan Tulungagung Polres Tulungagung mengamankan 4 tersangka.
Barang bukti yakni, batu 8 buah, kaos 3 buah, jaket 2 buah, celanan jeans 1 buah, sepeda motor 3 unit, helm 2 buah dan bendera 1 buah.
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP pasal 2 (1) tentang penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres Tulungagung berpesan, mari sama – sama kita ciptakan wilayah Kabupaten Tulungagung supaya tetep aman dan kondusif.
“Saya meminta ini kejadian yang terkahir dan tidak ada lagi kejadian – kejadian kasus penganiayaan hari lain yang hanya merugikan masyarakat Tulungagung keseluruhan”, pungkas AKBP Handono (Fal/Habari.id)