HABARI.ID, KABGOR I BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Gorontalo, Jumat (24/12/2021) berhasil mengagagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu, yang diduga berasal dari Kota Palu.
Kepala BNN Kabupaten Gorontalo, Roy Bau jelaskan kepada awak media bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut seberat 1,332,87 mg, yang dikemas dalam boks.
“Terduga insial RBR (26) merupakan warga asal Kabupaten Gorontalo, diketahui sudah lama bekerja sebagai buruh di Kota Palu, Sulawesi Tengah ..,”
“Sebelum mengamankan terduga pelaku, kami telah menyita barang bukti yang di simpan dalam sebuah paket dan di kirim melalui bus ..,”
“Barang bukti ini kita dapatkan berupa paket boks, yang di kirim melalui bus trans menuju Gorontalo, setelah di lakukan penyelidikan barang tersebut berupa narkoba jenis sabu seberat 1,332,87 mg ..,”
“Singkat cerita, kami berhasil menemukan siapa pemilik barang bukti tersebut, dan langsung melakukan penjemputan terhadap terduga di Jalan Kasmat Lahay, Desa Yosonegoro, Kecamatan Limboto Barat,” jelasnya.
Di tempat yang sama Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Gorontalo, Fikri Rinaldi S.A. Belike, menambahkan untuk terduga pelaku saat ini di titipkan di Polsek Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Iya saat ini RBR kita titipkan di Polsek Kota Selatan, dan kita sampai saat ini masih melakukan penyidikan untuk lebih mendalami lagi, jadi proses hukumnya masih masuk dalam tahap satu,” ungkapnya.
Diketahui terduga RBR di sangkakan Pasal 112 ayat (1) subsider 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 Tahun penjara.(ver/habari.id).