Gedung Nasional Sah Milik Pemkot Gorontalo

oleh
gedung
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, saat menerima hasil putusan Mahkamah Agung, tentang sidang sengketa Gedung Nasional secara resmi milik Pemerintah Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID I Gedung Nasional yang berlokasi di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur resmi milik Pemerintah Kota Gorontalo.

Bukti kepemilikan Gedung Nasional tersebut, dari hasil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Pemerintah Kota Gorontalo.

Dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 28/PDT/2017/PT GTO tanggal 1 Februari 2018 yang menguatkan putusan oengadilan negeri gorontalo Nomor : 15/pdt.G/2017/PN Gto tanggal 12 oktober 2017.

Kepala bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gorontalo Siti Dahlia Syarief jelaskan, Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerima salinan putusan Peninjauan Kembali atas gugatan yang di ajukan oleh Sula Tangahu cs dimana amar putusan menyebutkan menolak permohonan PK dari para pemohon PK.

“Putusan Mahkamah Agung nomor : 1898 K/ Pdt / 2018 tersebut, sudah diterima langsung oleh Wali Kota Gorontalo Marten Taha dari ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo Harson Abas SH, Rabu, 17/2/21 ..,”

“Rencananya kedepan bangunan itu akan difungsikan menjadi kantor Pemerintahan Kota Gorontalo. Putusan Peninjauan kembali (PK) menjadi angin segar bagi pemkot untuk lebih leluasa memanfaatkan aset tersebut,” Jelasnya.

Proses sidang sengketa aset ini membuat Pemerintah Kota Gorontalo berjuang, meski pada awal persidangan pihak penggugat menang dalam persidangan.

“Tidak puas dengan hasil itu, tim kuasa hukum pemerintah kota gorontalo mengajukan kasasi yang hasilnya memenangkan pihak Pemerintah Kota Gorontalo ..,”

“Alhamdulillah, berkat kesungguhan Pemerintah Kota Gorontalo untuk mempertahankan aset, akhirnya dengan turunnya putusan PK yang putusannya baru Pemkot pada akhir 2020 kemarin,” ujarnya.

Penetapan pemkot sebagai pemegang aset yang sah, mempunyai dasar. menurut lia, pemerintah kota gorontalo mempunyai sertifikat hak pakai yang tercatat dibadan pertanahan gorontalo.

“Sebetulnya yang digugat utama itu adalah legiun veteran gorontalo sebagai pengguna gedung nasional. Namun karena pemerintah kota gorontalo sebagai pemilik aset itu, maka secara otomatis menjadi tergugat II dalam perkara ini,” ucapnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan