HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Diduga menggiring opini publik melalui akun media sosial yang terindikasi pada pelanggaran UU ITE, pemilik akun media sosial bernama Aweka Holand dilaporkan ke Mapolresta Gorontalo, oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (15/08/2026).
Orang Nomor Satu di Kota Gorontalo itu menduga, pemilik akun medsos tersebut telah menyebarkan informasi yang melanggaran ketentuan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik. “Saya melaporkan yang bersangkutan karena diduga telah melanggar UU ITE,” ungkapnya.
Laporan Wali Kota Gorontalo di SPKT Mapolresta Gorontalo tersebut, bukan berarti Ia dan Pemerintah Kota Gorontalo anti kritik. Karena menurut Wali Kota Adhan, kritik terhadap pemerintah juga diperlukan selama disampaikan berdasarkan fakta dan data yang benar.
Namun, ia menilai dan menduga konten yang disebarkan akun Aweka Holand telah menggiring opini publik, khususnya terkait dokumen pendaftaran register nasional Cagar Budaya.
Adhan menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam dokumen yang menjadi dasar informasi tersebut. “Dugaan, si Aweka punya kritikan sudah menggiring opini publik dengan dokumen yang penuh dengan kejanggalan terkait pendaftaran register nasional Cagar Budaya,” terangnya.
Ia kemudian membeberkan dua kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen tersebut. Pertama, terdapat dua tahun berbeda dalam satu surat, yakni 2086 dan 2018. Kedua, terdapat kesalahan pada penulisan nama jalan.
Adhan mengatakan laporan yang dibuatnya merupakan upaya hukum untuk meminta pihak berwenang mengusut persoalan tersebut. Sementara terkait pembuktian dugaan pelanggaran, ia menyerahkannya kepada penyidik.
“Itu pembuktian merupakan hak dan kewenangan penyidik,” tutur Adhan yang saat itu didampingi Kepala Badan Kesbangpol, Dandy Datau, Kepala Bagian Hukum Pemkot Gorontalo, Rulan Pobi, Kuasa Hukum Batin Tomayahu, Rauf Abdul Azis, Yakop Mohamad, Rio Pala, serta tokoh masyarakat Rizal Datau, Hais Karel Nusi, dan Oktarjon Ilahude.
Selain pemilik akun Aweka Holand, Adhan juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum pengacara berinisial RT dan seorang pemilik media berinisial RM dalam persoalan tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Adhan mengungkapkan bahwa RT dan RM sebelumnya telah mendapat somasi dari Pemerintah Kota Gorontalo terkait kelalaian pembayaran kios di kawasan Pertokoan Murni.
Menurut Adhan, kelalaian pembayaran tersebut menimbulkan kerugian bagi pemerintah dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah. “Total kerugian dari kelalaian itu senilai puluhan juta,” pungkasnya.(bm/habari.id).






