Sosialisasi Edaran Wali Kota, Kosel dan Muspika Gelar Operasi Yustisi

oleh
sosialisasi
Camat Kota Selatan, Sumaryadi Tone, bersama unsur Kepolisian dan Lurah, saat menyosialisaskan Surat Edaran Wali Kota Gorontalo di salah satu rumah makan.
banner 468x60

HABARI.ID I Dalam rangka sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Gorontalo, nomor 200/Kesbangpol/301/2021, Kecamatan Kosel (Kota Selatan) bersama Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) menggelar operasi yustisi Rabu di berbagai tempat Rabu (17/02/2021).

Camat Kosel Sumaryadi Tone jelaskan, sosialisasi edaran Wali Kota Gorontalo ini tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, dalam rangka upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Gorontalo.

“Dalam kegiatan malam ini, kami melibatkan personil gabungan dari unsur Satpol-PP Kota Gorontalo, Koramil Kota Selatan, Polsek Kota Selatan dan jajaran Pemerintah Kecamatan Kota Selatan,” ujarnya.

Kata Sumaryadi, surat edaran Wali Kota ini ditujukan pada para pemilik tempat perbelanjaan umum baik Mall, supermarket, minimarket, tempat usaha mulai dari cafe, tempat hiburan malam, hotel, XXI, gedung pelaksanaan kegiatan sampai salon dan Spa.

“Kami menyisir semua tempat yang menjadi sasaran sesuai dengan surat edaran Wali Kota Gorontalo. Disamping sosialisasi, kami juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat ..,”

Penggalan isi surat edaran Wali Kota Gorontalo.

“Khususnya, tentang penerapan protokol kesehatan yang sangat penting dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Gorontalo,” jelasnya.

Ia katakan lagi, ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran tersebut seperti pemilik tempat perbelanjaan baik Mall, supermarket, minimarket, kemudian hotel.

Serta gedung pertemuan dan kegiatan, kedai, cafe, tempat hiburan malam, restoran, bioskop, Salon dan Spa untuk meperketat protokol kesehatan.

“Khusus pemilik hotel, gedung, kedia atau warkop, rumah makan, tempat karaoke, bioskop dan tempat hiburan lainnya, jika melibatkan banyak orang, maka wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian setempat atas rekomendasi Pemerintah Kota Gorontalo atau Badan Kesbangpol Kota Grontalo ..,”

“Sementara untuk pemilik tempat perbelanjaan umum baik itu Mall, supermarket, minimarket, gedung, rumah makan, tempat karaoke, cafe, bioskop, Salon dan Spa ..,”

“Dan komunitas perkumpulan, terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan berakhirnya Covid-19, maka seluruh aktivitas dibatasi hanya sampai Pukul 22.00 WITA ..,”

“Bagi pemilik rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya yang menggunakan aplikasi pembelian secara online, dapat melayani pelanggan diatas pukul 22.00 WITA,” pungkasnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan