Dugaan Pungli Libatkan Oknum Pegawai Dishub Kabupaten Tulungagung

oleh
Vinyas Nugrahaningrum, Kasi Parkir Dishub Tulungagung
banner 468x60

HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Dugaan Pungli (Pungutan Liar) melibatkan oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung meresahkan juru parkir (julir) yang ada di depan pertokoan.

Arik alias Jemblung (37) Warga Kelurahan Kutoanyar, Jukir di salah satu Pertokoan yang ada di Jl. Kyai Haji Wahid Hasyim, Kauman, Kecamatan Tulungagung, merasa resah lantaran oknum pegawai Dishub Tulungagung setiap sore meminta jatah uang dengan alasan pengganti bensin sebesar Rp. 2000.

“Dulunya dia (menyebut nama) minta Rp. 5000 setiap sore, ya saya tidak mau uang segitu bagi saya besar, karena pekerjaan saya hanya begini, pendapatan saya juga tidak menentu, akhirnya saya kasih 2000 …,”

“Semua kan tau berapa penghasilan menjadi Jukir, dia (menyebut nama oknum yang melakukan pungli) kan sudah dapat gaji dari pemerintah, kok masih tega minta jatah kepada Jukir,” ucap Jemblung, Senin (19/10/2020).

Sementara itu Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung melalu Kasi Parkir Vinyas Nugrahaningrum mengatakan, kabar dugaan pungli oleh oknum pengawas sudah didengar oleh instansinya, dan pihaknya akan melakukan crosschek di lapangan mengenai kebenaran kabar itu.

“Tadi pagi saya sudah dipanggil pak Plt Kadis, dan saya langsung menerjunkan pengawas yang lain untuk mencari kebenaran kabar itu,” kata Vinyas saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Senin (19/10/2020).

Vinyas menegaskan, bahwa pungutan dalam bentuk apapun itu tidak diperbolehkan karena para pegawai sudah mendapat gaji pokok dari dinas.

Terkait sanksi, menurutnya akan diserahkan semua ke pimpinan berdasarkan hasil di lapangan yang telah dilakukan timnya.

“Setelah kita mendapatkan hasil di lapangan, akan kita serahkan semuanya ke Plt Kadis. Karena ini urusan kepegawaian,” tutupnya.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan