HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Dua pemuda yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu pabrik rokok di Kabupaten Tulungagung nekat mencuri motor seorang pemancing di area Waduk Wonorejo, Selasa (22/02/2022) siang.
Kedua pelaku berinisial VS (23) asal Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, dan JJ (29) asal Dsn. Ngingas, Dèsa/Kec. Campurdarat.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto, melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, diketahuinya perbuatan kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat korban mendengar suara knalpot sepeda motor yang mirip dengan miliknya. Karena merasa curiga, korban mencoba melihat sepeda motornya. Namun, sepeda motornya telah dibawa oleh orang tidak dikenal.
“Korban dengan sepeda motornya, tidak terlalu jauh, hanya sekitar 50 meter. Karena ia sendirian, akhirnya korban meminta bantuan temannya yang saat itu juga tengah nongkrong di warkop yang tidak jauh dari lokasi kejadian pencurian,” Kata Iptu Nenny, Kamis (24/2/2022)
Alhasil, salah satu pelaku yang berinisial JJ, berhasil diamankan oleh rekan korban. Dan selanjutnya meminta bantuan salah satu anggota polisi yang saat itu berada di lokasi untuk mengejar pelaku lain yang berusaha kabur membawa sepeda motor Suzuki Satria Nopol AG 5857 OB milik korban.
“Dengan dibantu warga, akhirnya pelaku yang berinisial VS juga berhasil diamankan. Pelaku JJ bertugas mengamati situasi, sedangkan pelaku VS bertugas sebagai eksekutor,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung.
Akhirnya, kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda motor Honda Vario Nopol N 3361 TAU yang menjadi sarana pelaku dalam beraksi, dibawa ke Polsek Pagerwojo Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e, KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun di penjara,” pungkas Iptu Nenny Sasongko (fal/Habari)