HABARI.ID, DEKOT I Secara resmi Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, menerima dokumen tiga Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) usul insiatif eksekutif melui rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo, berlangsung di Aula Kantor DPRD Kota Gorontalo Senin (23/02/2026) malam.
Dalam forum resmi tersebut Ketua DPRD Kota Gorontalo sampaikan, tiga ranperda tersebut diantaranya Ranperda tentang pembangunan industri Kota Gorontako tahun 2026 – 2046. Kemudian Ranperda penyelenggaraan penerangan jalan umum lingkungan, dan Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
“Syukur Alhamdulillah, saya mewakili lembaga DPRD Kota Gorontalo telah menerima dokumen tiga ranperda usul insiatif eksekutif. Dokumen ranperda ini sangat penting dan strategis, dalam rangka kemajuan Kota Gorontalo kedepan karena berbicara tentang industri lokal, pelayanan penerangan umum lingkungan dan ketahanan pengan,” ujarnya.
Seperti Ranperda tentang penyelenggaraan penerangan jalan umum lingkungan kata Irwan Hunawa, dimana penyelenggaraan pju yang optimal dan merata merupakan salah satu implementasi nyata dari jaminan pelayanan.
“Dimana melalui ranperda ini pemerintah daerah bertanggungjawab untuk memastikan setiap warganya, merasa aman saat bepergian di malam hari. Tanpa adanya regulasi yang kuat, jaminan terhadap keamanan dan keselamatan publik, khususnya pada malam hari, dapat terabaikan, sehingga menimbulkan kerentanan sosial dan ketidaknyamanan ..,”
“Seperti kata Pak Wali Kota Gorontao, kebutuhan akan penerangan jalan yang memadai juga didukung oleh regulasi yang lebih teknis, seperti undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan harus memperhatikan unsur keselamatan. Penerangan jalan yang cukup pada malam hari secara signifikan meningkatkan jarak pandang bagi pengemudi dan pejalan kaki,” paparnya.(bm/habari.id).






