HABARI.ID | Kabar gembira bagi para Aparatur Negeri Sipil (ASN) di lingkungan Pemprov Gorontalo. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah menyetujui pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi ASN.
Surat persetujuan tertanggal 29 Januari 2021 ini telah diunggah di website Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Penerbitan ini menandakan bahwa pembayaran TPP atau dengan sebutan akrab (Tunjangan Kinerja Daerah,(TKD), bulan Desember 2020 dan Januari 2021, sudah bisa cair. Hebatnya lagi, baru tujuh Pemprov yang pengajuannya mendapat persetujuan Kemendagri.
“Sampai tanggal 29 Januari kemarin, baru ada tujuh daerah yang mendapat persetujuan. Masing-masing adalah, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Utara, Jawa Barat, Banten, Jambi dan Riau,” jelas Kepala Badan Keuangan Provinsi, Danial Ibrahim, Minggu (31/1/2021).
Menurut Danial, Pemprov mengusulkan anggaran untuk membayar TKD tahun 2021 sebesar Rp162,7 miliar. Terdiri dari tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja PNS Rp300 juta, tambahan penghasilan berdasarkan prestasi PNS Rp115,1 miliar, insentif PNS atas pungutan pajak daerah Rp6,6 miliar.
“Ada juga honorarium bagi penanggungjawab pengelola keuangan Rp4,28 miliar dan honorarium pengadaan barang/jasa Rp349,2 juta” bebernya.
Selain hal-hal tersebut di atas, Pemprov Gorontalo juga menganggarkan Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus Guru, dan Tambahan Penghasilan Guru. Penganggaran ketiganya sebesar Rp79,4 miliar.
“Mewakili suluruh pegawai, kami berterima kasih atas komitmen Gubernur Rusli Habibie dan Wakil Gubernur Idris Rahim yang konsisten memperhatikan kesejahteraan PNS setiap tahun. Serta memberi apresiasi kepada Kemendagri yang sudah menyetujui usulan kami,” tutupnya.(edm/habari.id)