Gaji 13 ASN Pemprov Gorontalo Dicairkan

oleh
Gaji 13, Pemprov.
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam sebuah kesempatan memimpin rapat bersama para pimpinan OPD Provinsi Gorontalo. Saat ini Pemprov Gorontalo telah membayarkan gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo. Sebanyak 6.677 PNS menerima pembayaran gaji 13 tersebut. Foto : Dokumentasi Humas.
banner 468x60
HABARI.ID I Gaji 13 ASN Pemprov Gorontalo resmi dicairkan, begitu kata Huzairin Roham, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sabtu (15/08/2020).

Dirinya jelaskan, pembayaran gaji 13 ASN ini merupakan tindak lanjut dari amanat Perturan Pemerintah nomor 44 tahun 2020, tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke tiga belas tahun 2020.

“Melalui PP nomor 44 itu, kemudian diterbitkan Peraturan Gubernur nomor 39 tahun 2020, tentang petunjuk teknis pemberian gaji atau penghasilan ke tiga belas tahun 2020,” ujarnya.

Mengenai dengan pencairan atau pembayaran gaji ini, Dia jelaskan lagi bahwa paling lambat sudah dicairkan pada Kamis kemarin. Dan dia berharap, ini bisa meningkatkan kesejahteraan seluruh ASN.

“Pembayaran gaji ini dilakukan menyeluruh, dari staf hingga pejabat eselon I. Total anggaran yang digunakan untuk membayar gaji 13 sebesar Rp 23,4 miliar …”

“Langsung di salary ke masing-masing rekening pegawai. Sementara bagi ASN suami, langsung dipindahbukukan ke rekening isteri …”

“Seperti yang sudah-sudah, sesuai perintah Pak Gubernur juga, bagi pegawai yang berstatus suami, maka gaji nya langsung kami trasnfer ke rekening istri masing-masing,” pungkasnya.(bink/habari.id).

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan