Adhan Tak Pernah Terima Surat Pemberitahuan TGR dari Inspektorat

oleh -59 Dilihat
oleh
Adhan Dambea

HABARI.ID I Adhan Dambea sama sekali tidak merasa terusik dengan laporan LSM Solidaritas Organisasi dan Relawan Gorontalo (SORGA) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo tentang temuan BPK sebesar Rp. 1,1 Miliar lebih sebagai akumulasi dari tuntutan ganti rugi (TGR) sejak 2004 hingga 2012.

“Nanti 16 tahun kemudian, baru saya tahu kalau ternyata saya ada TGR sejumlah Rp 1 miliar lebih itu. Itu pun saya tahu dari surat ini (surat terkait laporan LSM SORGA),” kata Adhan Dambea sembari menunjukkan selembar surat, pada konferensi pers, Kamis (09/01/2020) di kantor Yayasan Yaphara.

banner 468x60

Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo itu menjelaskan, selama 16 tahun itu, dirinya sama sekali tidak pernah menerima surat dari Inspektorat terkait TGR.

“Selama ini tidak ada pemberitahuan dari Inspektorat bahwa ada TGR. Memang LHP itu, di DPRD ada, kepala Daerah juga ada. Tapi secara rinci yang lebih tahu adalah Inspektorat. Selalu inspektorat yang menilai, lalu menyampaikan kepada yang bersangkutan,” kata Adhan.

Setelah itu, lanjut Adhan, ada mekanisme yang namanya MPTGR. Dimusyawarahkan di MPTGR. Kalau sudah ditetapkan besaran TGRnya, barulah ada penandatanganan pengakuan hutang.

Setelah proses itu, orang yang kena TGR diberi waktu 2 tahun untuk membayar. “Jika selama 2 tahun tidak ada penyelesaian, maka persoalan itu masuk wilayah hukum,” jelas mantan Wali Kota Gorontalo ini.

Menurut Adhan, laporan ini masih ada nuansa politiknya. Sedikit banyak Adhan tahu latar belakang siapa orang yang menyampaikan laporan itu.

“LSM SORGA, ketuanya Halim Harun. Halim Harun kebetulan juga Sekretaris LPM Kota Gorontalo. Sementara Ketua LPM-nya, Risman Taha …,”

“Bagi saya, siapa pun punya hak melaporkan bilamana ada kerugian negara. Saya justru bersyukur LSM ini sudah memberi tahu, kalau saya ada TGR. Sementara saya sendiri tidak pernah menerima surat dari Inspektorat soal TGR yang dilaporkan itu,” tandas Adhan.

Adhan sendiri, belum menganggap ini sebagai fitnah. Karena dia masih memberi kesempatan kepada LSM SORGA dan penegak hukum untuk membuktikan itu. “Tapi kalau laporan TGR ini tidak terbukti, akan lain lagi ceritanya,” tegas Adhan.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan