45 Advokat Siap Laporkan Oknum Hakim

oleh -59 Dilihat
oleh
advokat
Habari.Id

HABARI.ID I Sebanyak 45 advokat yang tergabung dalam IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), menyatakan siap melaporkan oknum Hakim inisial EN ke Polres Gorontalo Kota. Hal ini terkuak dari konferensi pers yang dilaksanakan IKADIN Minggu (31/07/2022), yang dihadiri seluruh advokat IKADIN.

Lukman Ismail sebagai Ketua Tim menegaskan, kesiapan jajarannya untuk mendampingi Dr. Duke Arie Widagdo, adalah bentuk dukungan moril terhadap klien.

banner 468x60

Senada ditambahkan juru bicara tim kuasa hukum yakni Hasni yang didampingi Andi Aulia Arifuddin, bahwa apa yang disampaikan Duke Arie adalah fakta.

“Pers rilis yang dibuat oleh Duke Arie berkaitan persoalan dugaan kasus bantuan sosial yang melibatkan kliennya, Hamim Pou, dibuat sebagai bentuk klarifikasi. Sebab sejauh ini tidak ada keberimbangan dalam pemberitaan-pemberitaan yang menyudutkan klien Duke Arie, Hamim Pou,” ujarnya.

Dan pernyataan Duke Arie mengenai putusan Komisi Yudisial (KY) terhadap oknum hakim yang dimaksud adalah benar, dan putusan sudah dijelaskan dalam rilis yang disampaikan.

Disebutkan putusan nomor 0231/L/KY/IX/2018 dengan putusan tertanggal 16 Januari 2020, dan diberikan kepada pelapor dalam hal ini Hamim Pou.

“Dalam rilis pemberitaan yang dikeluarkan oleh klien kami, Duke Arie, tidak pernah menyebut secara jelas dan gambang soal nama lengkap dari Hakim Praperadilan ..,”
“Begitupun dengan ketentuan sanksi yang diberikan. Klien kami tidak pernah menyebut sanksi berat yang dijatuhkan, melainkan kalimat ‘Hakim EN terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim’,” jelasnya.

Menurut Hasnia, pihaknya selaku kuasa hukum Duke Arie merasa di dalam aduan yang dibuat terdapat banyak kekeliruan. Segi formil maupun materil tidak terpenuhi. Meski demikian, Hasnia, menyampaikan pihaknya masih menunggu perkembangan dari laporan tersebut.

“Kami baru mendengar bahwa klien kami, Duke Arie, diadukan ke Polres Gorontalo Kota. Untuk itu kita menunggu perkembangannya seperti apa ..,”

“Sampai dengan hari ini, kami belum menerima pemberitahuan maupun pemanggilan terhadap klien kami oleh Polres Gorontalo Kota berkaitan laporan tersebut. Namun jika aduan yang disampaikan oknum hakim melalui kuasa hukumnya itu tidak benar, maka pertimbangannya kami akan melakukan laporan balik,” tegasnya.

Sementara itu Romy Pakaya yang juga kuasa hukum oknum Hakim EN saat dikonfirmasi katakan bahwa, itu adalah hak semua warga negara untuk mengambil atau menempuh jalur hukum.

“Silakan saja menempuh jalur hukum, dan itu menurut saya hak semua warga negara Indonesia. Namun, nanti kita lihat seperti apa fakta persidangan nanti. Sebab mereka belum bisa melapor, jika proses sidang belum ada putusan,” singkatnya.(bnk/habari.id).

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan