Yopin Polutu Tanggapi Pernyataan Pj. Gubernur Gorontalo Terkait Regulasi PPK untuk Pilkada

oleh
banner 468x60

HABARI.ID – Yopin Polutu, S.H salah seorang aktivis yang juga mantan Anggota PPK Randangan Divisi Hukum menanggapi pernyataan menarik dari Pj. Gubernur Gorontalo yang meminta KPU tak gunakan PPK Pileg untuk Pilkada Gorontalo, sebagaimana yang termuat di salah satu media online.

Menurut Yopin, pernyataan itu bila dikorelasikan dengan regulasi maka pasti keluar dari konteks yang ada, sebab berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 mengamanahkan adanya tahapan dan jadwal seleksi terbuka Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Sehingga tak ada frasa ketentuan yang membatasi KPU harus menggunakan/memprioritaskan PPK /PPS baru, sebab harus dibuka seluas-luasnya dengan metode seleksi untuk semua baik bagi PPK/PPS sebelumnya maupun yang baru.

“Olehnya jangan ada pernyataan seperti itu, dan kamipun mengingatkan bila mengeluarkan pernyataan harus berkesesuaian dengan regulasi,” tegas Yopin.

Selain itu, Yopin menyampaikan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 35 ayat (1) pada pokoknya mengatur persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh PPK, PPS dan KPPS. Sehingga dengan tegas regulasi mengatur kedudukan seleksi terbuka dan persyaratan umum tanpa ada pembatasan KPU tak gunakan PPK/PPS Pileg, bahkan masih terbenak pertanyaan di pemikiran saya kira-kira ada kepentingan apa dan dasarnya apa sehingga berani mengeluarkan pernyataan seperti itu.

“Rekrutmen Badan Adhoc adalah kewenangan KPU Kabupaten/Kota, dan yang menentukan siapa yang layak dengan tidak adalah kewenangan KPU Kabupaten/kota. Saya tidak punya kepentingan apapun dalam rekrutmen ini sebab telah memutuskan untuk tidak ikut lagi dalam kompetisi PPK Pilkada namun adanya pernyataan seperti itu seakan-akan membatasi ruang bagi teman-teman penyelenggara PPK/PPS lama yang telah bekerja keras hingga suksesnya Pemilu, dan mereka telah berpengalaman dan bekerja secara profesional,” ujar Yopin.

“Diakhir kami tegaskan KPU Kabupaten/kota harus menjunjung tinggi profesionalitas penyelenggara Pemilu yang termasuk masalah rekrutmen Badan Adhoc harus dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota secara terbuka, transparan, dan profesional, yang tidak keluar dari konteks regulasi yang ada, apalagi hanya pernyataan seperti itu,” pungkasnya. (Mg/habari.id)

Baca berita kami lainnya di