HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai lalai memenuhi kewajibannya kepada pemerintah daerah.
Kali ini, sorotan diarahkan kepada para kontraktor yang belum menyelesaikan tuntutan ganti rugi (TGR). Adhan menegaskan, kontraktor yang hingga kini belum membayar kewajiban TGR akan diproses secara hukum.
Pernyataan itu disampaikannya usai menghadiri rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Senin (25/5/2026), di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo. “Yang kena TGR dan sampai saat ini tidak membayar akan saya polisikan,” tegas Adhan kepada wartawan.
Tak hanya itu, wali kota juga menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), agar tidak meloloskan pihak ketiga yang masih memiliki tunggakan TGR dalam proses tender di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Menurut Adhan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025.
Ia menilai, para kontraktor yang dikenai TGR telah melalui proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menyetujui hasil temuan yang ditetapkan. “Mereka kan sudah diperiksa oleh BPK, dan menyetujui hasil temuan menjadi TGR,” ujar wali kota dua periode itu.
Di tempat yang sama, Inspektur Kota Gorontalo, Taufiq Dunggio mengungkapkan bahwa total TGR pihak ketiga pada tahun 2025 mencapai Rp441 juta.
Taufiq memastikan pihaknya siap menindaklanjuti arahan wali kota dengan membawa persoalan TGR yang belum diselesaikan ke ranah hukum. “Sesuai arahan beliau, kita akan melaporkan ke polisi pihak ketiga yang tak membayar TGR,” pungkasnya.(bm/habari.id).







