Ketua DPRD Muba: Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2023, Bagian dari Tata Kelola PAD Lebih Efektif

oleh
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Muba, Wakil Ketua DPRD Muba, Bupati Muba dan Wakil Bupati Muba pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Muba.(f/istimewa).

HABARI.ID, DEKAB MUBA I Rapat parupurna dalam rangka penyampaian penjelasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah berlangsung di Aula Kantor DPRD Senin (25/05/2026), memiliki makna penting dan strategis.

Begitu kata Ketua DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Afitni Junaidi Gumay, saat memimpin rapat paripurna yang dihadiri Wakil Ketua DPRD masing-masing Irwin Zulyani dan H. Ahmadi.

“Rapat paripurna ini sangat penting dan strategis. Karena bukan hanya membahas tentang perubahan regulasi, tetapi bagian dari tata kelola PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ujarnya.

Forum resmi yang dihadiri langsung Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha dan Wakil Bupati Musi Banyuasin, Abdurrahman Husen serta pejabat Forkopimda itu, menjadi bukti nyata sinergitas DPRD Musi Banyuasin dan Pemkab Musi Banyuasin dalam memajukan daerah dan mensejahertakan masyarkat.

“Perda ini berakitan erat dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu kami berharap, perubahan perda nomor 8 tahun 2023 ini bisa memberikan dampak baik, terutama terhadap peningkatan PAD. Karena keberlangsungan pembangunan yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, adalah hasil PAD. Satu diantaranya adalah pelayanan publik,” pungkasnya.(Len.adv/habari.id.bm).

Baca berita kami lainnya di