HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Di tengah bergulirnya penanganan laporan terkait Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo, muncul fakta lain yang patut menjadi perhatian.
Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo disebut tidak tercatat sebagai cagar budaya dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) Kementerian Kebudayaan.
Dalam data tersebut, terdapat sejumlah objek di Gorontalo yang tercatat sebagai cagar budaya. Di antaranya Benteng Otanaha, Benteng Ulupahu, Benteng Otahiya, Kantor PT Pelni, Makam Nani Wartabone, Makam Raja Blongkod, Masjid Ar Rahman Bulila, Benteng Orange, Rumah Tua, serta Kantor Pos Kota Gorontalo.
Sementara itu, Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tidak tercantum dalam daftar tersebut sebagai cagar budaya. Objek itu tercatat dengan status objek diduga cagar budaya (ODCB).
Perbedaan status tersebut menjadi sorotan karena saat ini persoalan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo tengah ditangani aparat kepolisian.
Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Gorontalo Bersatu (AMKGB), Amin Mootalu, menilai status yang tercantum dalam data Kementerian Kebudayaan tersebut, semestinya menjadi salah satu bahan pertimbangan penyidik dalam menangani laporan terkait bangunan tersebut.
Menurutnya, data resmi pemerintah perlu dilihat secara utuh, terutama untuk memastikan status hukum dan kebudayaan sebuah objek sebelum penanganan perkara berlanjut ke tahapan berikutnya.
“Harusnya ini dijadikan bahan pertimbangan pihak penyidik dalam menangani laporan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos Gorontalo,” ujar Amin kepada pewarta.
Ia menilai, pencatatan sebagai ODCB berbeda dengan status sebuah objek yang telah ditetapkan secara resmi sebagai cagar budaya.
Untuk itu, kata Amin, status tersebut perlu dikonfirmasi dan didalami oleh pihak terkait, untuk dijadikan salah satu rujukan untuk melihat persoalan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah selanjutnya.(bm/habari.id).






