Pemkab Trenggalek Perpanjang PPKM, Ini Alasannya…

oleh
PPKM
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.[foto_istimewa]
banner 468x60

HABARI.ID, TRENGGALEK I Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Februari mendatang.

Pasalanya, angka kasus positif COVID-19 di Kabupaten Trenggalek dalam beberapa hari terakhir menyumbang kasus positif. Dan menjadi salah satu yang tertinggi di Jawa Timur.

“Dengan berat hati saya mengumumkan perpanjangan PPKM mengingat kita masih dalam zona merah …,”

“Dan dalam beberapa hari terakhir, kita menjadi penyumbang kasus positif salah satu yang tertinggi di Jawa Timur,” ucap Nur Arifin melalui pesan suara melalui akun resmi milik Pemkab Trenggalek, Senin (25/01/2021).

Bupati Nur Arifin juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bergotong royong, termasuk pengusaha restoran untuk berdisiplin menerapkan protokol kesehatan, 25% dari kapasitas sampai jam 19.00 WIB.

“Lebih dari batas waktu yang kita tentukan itu, mari silahkan bertransaksi melalui pesan antar maupun bawa pulang ke rumah,” pesan Bupati dalam pengumumannya.

Yang melaksanakan hajatan nikahan, sambung Nur Arifin, hanya boleh ijab kabul. Sedangkan pernikahan ijab kabul hanya boleh hadir 15 orang tanpa konsumsi maupun menggelar pesta.

Selebihnya untuk yang lain telah diatur sama seperti pemberlakuan PPKM sebelumnya.

“Maka daripada itu, saya mengajak kepada seluruh warga untuk lebih mencintai daerah kita ini, sayangi keluarga kita. Kita akan berupaya keras jangan lagi ada kasus positif COVID-19. Mari kita tekan penyebaran ini,” tutup bupati Nur Arifin.(Sar/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan