Sah…!, KPU Trenggalek Tetapkan Ipin-Syah sebagai Pemenang

oleh
Ipin-Syah
Paslon Nomor urut 02 Mochamad Nur Arifin-Syah M. Natanegara ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Trenggalek.[foto_doc. habari.id]
banner 468x60

HABARI.TRENGGALEK I Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menetapkan pasangan calon nomer urut dua, Mochamad Nur Arifin – Syah Muhammad Natanegara (Ipin-Syah) sebagai pemenang pemilihan kepala daerah dan wakil daerah (Pilkada) 2020, Jum’at (22/01/2021) siang.

Pasangan nomor urut 02 Mochamad Nur Arifin-Syah Muhamad Natanegara unggul telak dengan meraup 259.844 suara atau sebesar 68,2 persen.

Sementara paslon nomor urut 01, Alfan Rianto – Zaenal Fanani, mendapatkan suara sebesar 121.406 atau 31,84 persen.

Penetapan Ipin-Syah sebagai pemenang pilkada Trenggalek, setelah KPU menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada  2020 secara virtual.

Sesuai surat keputusan KPU Nomor 6/HK-kpt/3503/KPU-kab/1/2021 dan Berita Acara Nomor 13/PL.02.7-BA/3503/KPU.kab/1/2021 menetapkan Mochamad Nur Arifin dan Syah M. Nata Negara sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Trenggalek.

Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi menyampaikan, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pelaksanaannya secara daring untuk mengurangi resiko penyebaran COVID-19.

“Alhamdulillah, rapat pleno penetapan paslon terpilih pada Pilkada Trenggalek 2020 berjalan lancar. Rapat kita gunakan metode daring dan hanya melibatkan komisioner KPU dan Bawaslu saja,” ucap Gembong usai pimpin rapat pleno.

Gembong menambahkan, rapat pleno terbuka ini sebelumnya telah direncanakan pada tanggal 21, dengan catatan keputusan dari MK turun tanggal 18.

Namun, karena keputusan MK baru turun tanggal 20 kemarin, pelaksanaan rapat pleno penetapan baru pada tanggal 22 Januari 2021 ini.

“Jadi tidak serta merta melaksanakan penetapan. Kita tetap menunggu keputusan MK dan KPU RI turun terlebih dulu,” jelas Gembong.

Setelah penetapan Ipin-Syah sebagai pemenang pemilu, tahapan selanjutnya pihaknya akan membuat salinan dan mengirimkan berita acara dan SK KPU tentang penetapan ke KPU RI melalui KPU Jatim dan terakhir DPRD Trenggalek.

“Karena dalam aturan, proses pengusulan pelantikan paslon terpilih oleh DPRD untuk selanjutnya diajukan ke Kemendagri melalui Gubernur Jatim,” tutup Gembong.(Sar/habari.id) 

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan