Habari.id – Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim di hadapan Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek memaparkan capaian jaminan kesehatan cakupan semesta, Universal Health Coverage (UHC) untuk Provinsi Gorontalo, mencapai 97,7 persen dari 1.174.107 jiwa Tahun 2018.
“Bahkan, kami menjadi salah satu dari 4 provinsi yang menerima penghargaan atas capaian ini,” ujar Wakil Gubernur Idris Rahim Rapat Kerja Kesehatan Daerah (Raker Kesda) Tahun 2019 tingkat Provinsi Gorontalo yang digelar di Grand Q Hotel, Selasa (9/4/2019).
Upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat rupanya belum berakhir. Dikatakan Wakil Gubernur Idris Rahim, pihaknya telah menetapkan 8 Program Unggulan, dimana salah satunya adalah kesehatan yang lebih prima.
Melalui program ini, kata Wakil Gubernur Idris Rahim, berbagai upaya dan langkah strategis terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarkat. Diantaranya penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga kurang mampu yang ingin berobat, tetapi belum memiliki jaminan apapun. Selanjutnya meningkatkan sarana prasarana kesehatan diantaranya pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah dr Hasri Ainun Habibie (RS Ainun).
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat melalui program unggulan kesehatan yang prima. Untuk itu, kami terus mengharapkan dukungan dari Menteri Kesehatan yang selama ini telah memberikan perhatian besar ke Provinsi Gorontalo,” bilang Wakil Gubernur Idris Rahim.
Pada Kesempatan itu, Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek menginstruksikan kepada seluruh jajaran kesehatan di Provinsi Gorontalo untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pada era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dimana cakupannya sudah mencapai total UHC, maka yang penting dilakukan oleh jajaran kesehatan adalah meningkatkan pelayanan.
“Tidak ada gunanya jika masyarakat memiliki kartu, tetapi pelayanannya tidak memadai atau tidak sejalan dengan cakupan kepesertaan,” tegas Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek.
Olehnya, sejak awal tahun 2019 terjadi tranformasi kesehatan semesta, yang berarti semua anggota masyarakat harus mempunyai JKN dan juga mendapatkan pelayanan kesehatan mulai dari promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
“Masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan efektif sesuai dengan kebutuhannya, serta tidak boleh ada kendala biaya bagi masyarakat,” pungkasnya.(hl/id/hb.id)