Tolak Pembangunan Pabrik Batu Kapur di Desa Olibu, Habitat Kalong Tak Bisa Diganggu

oleh
Habitat Kalong
banner 468x60

HABARI.ID, BOALEMO I Masyarakat Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo, mulai bereaksi terkait pembangunan pabrik batu kapur di desa tersebut. Reaksi berupa penolakan itu bukan hanya disebabkan oleh belum adanya sosialisasi dari pihak perusahaan.

Keberadaan pabrik dan aktifitas pertambangan batu kapur tersebut dapat mengancam habitat Kalong, satwa endemik yang sudah sejak lama hidup di kawasan itu, juga menjadi alasan lain.

“Alat berat (excavator) untuk sementara, sudah ditahan pihak Polsek Paguyaman Pantai sebagai bentuk antisipasi dan upaya menghindari terjadinya konflik sebagai dampak dari penolakan pembangunan pabrik batu kapur,” ungkap tokoh pemuda asal Paguyaman Pantai, Helmi Rasid.

Menurut Helmi, perusahaan belum melakukan sosialisasi, baik soal pembangunan pabrik maupun pembukaan tambang batu kapur di Desa Olibu. Hal penting terkait pembangunan pabrik maupun pembukaan tambang batu kapur itu, harus ada izin termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dipenuhi.

“Siapa pun pihak yang mem-backup pembangunan pabrik dan aktifitas tambang batu kapur ini, harus punya AMDAL. Dan AMDAL ini juga harus mempertimbangkan aspek keberadaan habitat atau tempat hidup Kalong di lokasi itu,” tandas Helmi Rasid yang mensinyalir adanya backing-an mantan pejabat pemerintahan pada pembangunan pabrik dan pertambangan batu kapur di Desa Olibu.

Helmi juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak cepat terbujuk dengan janji-janji terbukanya lapangan pekerjaan dan juga pertumbuhan ekonomi. “Janji-janji serupa pernah ada dari pabrik yang sebelumnya pernah dibangun di desa ini. Dan tak ada realisasinya,” kata Helmi.

BKSDA: AMDAL Harus Pertimbangkan Kepentingan Satwa

Mengenai pabrik dan penambangan batu kapur yang dapat mengancam habitat dan populasi Kalong (Kelelawar) di Desa Olibu, sempat dikomentari Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara Seksi Wilayah II Gorontalo, Syamsudin Hadju.

“Soal izin pembangunan pabrik, itu bukan ranahnya BKSDA. Tapi saat melakukan AMDAL, harus tetap memperhitungkan kepentingan satwa. Kalau sudah menganggu habitat dan populasi satwa liar seperti Kalong, itu tidak bisa. Ini harus dipahami benar si pemberi izin,” terang Syamsudin.

Kalong di Desa Olibu, menurut Syamsudin, termasuk satwa liar. “Mengambilnya saja, harus melalui prosedur. Itu artinya satwa ini tetap dilindungi. Habitatnya sangat dibutuhkan populasi Kalong dan tidak bisa diganggu. Dan BKSDA akan melakukan identifikasi lebih dalam tentang populasi Kalong yang ada di Desa Olibu,” kata Syamsudin.(fp/habari.id)

Baca berita kami lainnya di