HABARI.ID I Tinjau kesiapan jelang penerapan PSTB (Prosedur Standar Tatanan Baru), Pemda (Pemerintah Daerah) Provinsi dan Kota serta Forkopimda mengunjungi 4 titik.
4 titik yang juga bakal ditinjau Tim Gugus Pusat untuk penerapan PSTB ini, diantaranya TPI (Tempat Pelelangan Ikan), Mall Gorontalo, Pasar Tradisional Sentral dan Pasar Modern Liluwo.
Pada peninjauan yang dilakukan di Mall Gorontalo, masih ada kekurangan yang ditemukan terkait dengan penerapan protokol kesehatan, meski sudah 80 persen Booth di Mall Gorontalo tidak beraktivitas.
Seperti Booth Apotek yang ada di kawasan Hypermart, ditemukan tidak ada tanda antrian pengunjung menuju kasir, serta arah pintu masuk dan keluar.
“Ini harus dipasang tandang arah masuk dan keluar, begitu juga dengan tanda antri yang berjarak untuk pengunjung ke kasir. Selain itu, harus ada handsanitizer di pintu masuk dan keluar…”
“Juga imbauan kepada pengunjung, tentang penerapan protokol kesehatan berbentuk baliho,” ucap Irjen Pol Adnas MSi, Kapolda Gorontalo kepada seorang penanggungjawab Hypermart Rabu (27/05/20).
Sedangkan penerapat PSTB di pasar, Perwira Dua Bintang ini jelaskan petugas harus mengarahkan pengujung pasar, untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Kita harus menerapkan disiplin kepatuhan terhadap masyarakat, untuk aktivitas di pasar yang nantinya akan diterapkan, salah satunya pengunjung harus antri masuk dan keluar pasar,” terang Irjen Adnas.
Sementara itu Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha ungkapkan, Pemerintah Kota Gorontalo sendiri mendukung penerapan PSTB di Gorontalo.
Empat tempat yang ditinjau tadi, bakal menjadi lokasi peninjauan oleh Gugus Pusat penerapan New Normal di Gorontalo. Pusat-pusat ekonomi ini, menjadi pusat pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Kita akan melengkapi saran dan prasarana yang ada di empat tempat tersebut, sebagai bentuk pelaksanaan protokol kesehatan. Seperti kita harus memampang berbagai informasi, yang perlu dilakukan oleh masyarakat…”
“Seperti mereka diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, serta jumlah pengunjung, misal dari total 1000 hanya 500 yang dibolehkan berkunjung ke pasar atau mall,” tutup Marten.(4bink/habari.id).