2 Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Gorontalo Bakal Ada Penanganan Khusus

oleh
2 Zona Merah Covid-19 di Kabupaten Gorontalo Bakal Ada Penanganan Khusus
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat diwawancarai, Rabu (27/05/2020)
banner 468x60
HABARI.ID I Pentadio Barat dan Desa Bua, dua wilayah yang akan mendapat penanganan khusus. Pasalnya, dua wilayah tersebut masuk zona merah Covid-19 karena terdapat cluster Corona.

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, menjelaskan 2 desa itu akan menjadi zona prioritas di Kabupaten Gorontalo.

Dan langkah-langkah yang akan diambil untuk 2 desa tersebut, akan lebih dioptimalkan mulai dari pengawasan hingga tracing persebaran.

Di dua desa itu akan dibangun posko Covid-19, yang akan menjalankan fungsi pengawasan dan penjagaan terutama soal aktivitas masyarakat di dua zona merah Covid-19 itu.

Berita Terkait: 9 Orang Terpapar Virus Corona, Gorontalo Sudah 58 Kasus!

“Kita akan lakukan swab masal di kawasan tersebut. Ini adalah daerah yang sudah ditemukan ada warga yang positif Covid-19. Segera kita lakukan tracing, nanti zona ini akan berikan status khusus,” ungkap Bupati.

Bupati mengatakan, sempat ada keinginan mengambil kebijakan lockdown atas 2 desa zona merah Covid-19 itu. Namun niat itu diurungkan mengingat sistem lockdown akan sangat berpengaruh pada mental dan persepsi masyarakat di daerah itu. Opsi yang akhirnya dipilih adalah melakukan penanggulangan khusus.

“Terlalu ekstrim jika kita lockdown. Ada banyak hal yang harus dipertimbangkan. sehingganya cukup dengan membatasi pergerakan masyarakat dan terus melakukan pemantauan dan isolasi mandiri,” jelas Nelson.

Dalam penanggulangan khusus tersebut, kata Bupati, warga yang hasil rapid test-nya reaktif, akan dibatasi akses dan pergerakannya.

Dan pemerintah Kabupaten Gorontalo telah berkerjasama dengan jajaran kepolisian dan TNI untuk turun langsung mengawal dan menjaga agar proses itu bisa maksimal. Rencananya pelaksanaan penanggulangan khusus tersebut akan dimulai Jum’at (29/05/2020).

“Kita upayakan masyarakat bisa mandiri di rumah. Tapi kita benar-benar batasi geraknya. Untuk itu kita buatkan surat pernyataan dan surat ini sebagai dasar hukum kita nanti apabila mereka tidak menjalankan karantina mandiri,” jelas Nelson Pomalingo.

Karantina mandiri untuk masyarakat yang reaktif hasil rapid test, juga sudah dilaksanakan di desa Bua. Warga yang reaktif, telah mengisolasi secara mandiri di rumah masing-masing.

Dibantu Pemerintah Desa dan Kecamatan, warga yang reaktif tersebut akan dipantau perkembangannya.

“Upaya ini memang memerlukan kerja kolektif, di mana semua pihak terkait harus melibatkan diri secara penuh.
Terutama pihak keamanan yang akan sangat berperan dalam mengamankan wilayah zona merah Covid-19 tersebut,” ungkap Nelson.(dwi/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan