Tindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Bupati Tulungagung Terbitkan Perbup

oleh -38 Dilihat
oleh
Inpres No. 6 Tahun 2020
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo saat memberi sambutan.[foto_istimewa]
HABARI.ID, TULUNGAGUNG I Menindaklanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung No. 55 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

Bupati Tulungagung juga meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum, Pengawasan, Patroli Pembinaan dan Pendisiplinan yang sudah diatur dalam Perbup tersebut.

Selain untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, Perbup yang menjadi bagian dari penjabaran Inpres No. 6 Tahun 2020 ini, Satgas juga bertugas memberi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

banner 468x60

“Sosialisasi harus terus kita lakukan dalam rangka mengedukasi masyarakat agar betul-betul menerapkan disiplin mencegah COVID-19,” kata Bupati di Pendopo Tulungagung, Selasa (25/08/2020).

Sanksi ini juga akan berlaku pada pelaku usaha, bahkan lebih tegas jika protokol kesehatan tidak dipatuhi, akan ada sanksi berupa sanksi sosial

“Untuk pengusaha atau kelompok usaha, kalau juga melanggar ini (Perbub) bisa dihentikan usahanya,” tegas Bupati, Maryoto.

Bupati Maryoto Birowo menjelaskan, terkait dengan denda pada pelanggar protokol kesehatan, untuk saat ini belum diberlakukan, jika nanti diperlukan akan dievaluasi terkait penerapan denda.

“Denda, untuk sementara belum diberlakukan. Tapi akan kita kaji ke depannya bersama Forkopimda,” jelasnya.

Dan jika dimungkinkan, Perbup ini akan diperkuat dengan peraturan daerah (Perda). Selain mengatur tentang protokol kesehatan, Perbup ini juga mengatur tentang izin keramaian yang untuk sementara tidak diperbolehkan.

Perbup ini mulai diberlakukan terhitung sejak diterbitkan hari ini. “Ini penting untuk penanganan COVID-19. Dan yang kita lakukan ini semata-mata demi penyelamatan bersama, demi menyelamatkan Anak Bangsa,” tegasnya lagi.(fal/habari.id)

Baca berita kami lainnya di


Tinggalkan Balasan