Tindak Lanjut LHP BPK, Pansus I Dekot Gorontalo Mulai Godok Ranperda PAK

oleh
Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming, saat memimpin rapat internal di ruang Aula II DPRD Kota Gorontalo.
banner 468x60

HABARI.ID, KOTA – Rapat internal panitia khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo, yang berlangsung di ruang Aula II DPRD Selasa (09/07/2019), membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (PAK).

Menurut Ketua Pansus I DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming, hal ini menjadi bagian dari tindak lanjut Lapora Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Terkait rekomendasi bahwa Kota Gorontalo sampai dengan hari ini, belum memiliki regulasi tentang sistem penyelenggaraan kependudukan.

Hal ini diungkapkan Darwaman, saat ditemui usai memimpin rapat Pansus I yang turut di hadiri lurah, camat, pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Gorontalo dan unsur dari instansi vertikal terkait.

“Yang terpenting dari pasal 1 sampai dengan pasal 42, terdapat banyak dinamika dalam pasal-pasal tersebut, sehingga perlu untuk dilakukan pendalaman.

Contoh dalam salah satu pasal menyebutkan OPD terkait diperbolehkan membentuk unit kerja atau UPTD-UPTD. Sementara pada Peraturan Pemerintah Nomor 18, sudah melarang OPD untuk membentuk unit atau UPTD, seperti OPD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membentuk Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Hal inilah yang masih membuat kami perlu lakukan pendalaman terhadap Ranperda tersebut,” ujar Darmawan.

Tindak lanjut dari pelaksanaan rapat internal ini, pihaknya bersama lurah dan unsur terkait, direncanakan akan melakukan studi komparasi di Makassar, untuk membahas dan memperdalam Ranperda tersebut.

“Kami targetkan ranperda ini selesai sebelum masa bakti kami berakhir, yakni periode tahun 2014-2019 pada Bulan Agustus nanti. Kami ingin menjadikan Ranperda ini sebagai bakti kami, dan kado untuk masyarakat Kota Gorontalo,” tutup Darmawan.(4bink/habari.id)

Baca berita kami lainnya di

Tinggalkan Balasan