Tiada Maaf Bagi Pemabuk! Siap-Siap Dikeluarkan dari Penerima Bantuan dan BPJS Kesehatan

oleh -1629 Dilihat
oleh
Wali Kota Gorontalo, Hi. Adhan Dambea.

HABARI.ID, KOTA GORONTALO I Tidak ada maaf bagi pemabuk. Komitmen Wali Kota Gorontalo Hi. Adhan Dambea memberantas minuman beralkohol dan maksiat di Kota Gorontalo, bukan hanya sebatas isapan jempol belaka. 

Niat baiknya untuk daerah dan masyarakat Kota Gorontalo lebih baik kedepan, tidak hanya dibukukan dalam visi misi Pemerintahan, tetapi diiringi dengan aksi nyata.

Sejak awal kepemimpinannya, semua wilayah hukum Kota Gorontalo disisir habis petugas Satpol-PP Kota Gorontalo sampai dengan sekarang, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dampak positifnya pun kini dirasakan masyarakat Kota Gorontalo. Jangan pemabuk di jalan, aksi panah wayer dan begal pun hilang di Kota Gorontalo.  

Nah, kali ini Wali Kota Gorontalo Hi. Adhan Dambea, memberantas pemabuk bukan hanya dari aksi vaktual, tetapi by data. Dimana masyarakat pemabuk yang terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah daerah atau PBI, akan dikeluarkan. 

Bukan tanpa alasan kenapa Wali Kota Gorontalo akan mengeluarkan pemabuk dari kepesertaan BPJS Kesehatan Kategori PBI. Hal itu merujuk dari PP (Perpres) Nomor 59 tahun 2024, Pasal 25 bahwa gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

“Pasien yang mengalami kecelakaan dalam kondisi mabuk, akan mendapat dampak buruk dalam pelayanan BPJS Kesehatan saat menjalani perawatan di rumah sakit. Yaitu, iuran pelayanannya tidak akan ditanggung BPJS kesehatan meski pemabuk ini iurannya dibayar pemerintah daerah. Maka, dikeluarkan saja dari kepersertaan BPJS Kesehatan ketagori PBI,” tegas Wali Kota. 

Tidak hanya itu saja tambah Wali Kota Gorontalo Dua Periode itu, masyarakat kurang mampu yang suami dan anaknya pemabuk juga akan dikeluarkan dari kepesertaan BPJS kesehatan kategori PBI. 

“Niat saya hanya satu, yakni menjadikan daerah dan masyarakat lebih baik. Artinya, jika ingin menjadi baik, maka berhenti mabuk-mabukan. Jika tidak mau ikuti aturan pemerintah daerah, saya tegaskan pemabuk meski mereka kurang mampu, saya akan keluarkan dari kepesertaan BPJS kesehatan kategori BPI,” terang Wali Kota Gorontalo.

Tidak hanya disitu saja, masyarakat pemabuk yang terdaftar sebagai penerima bantuan dalam bentuk apapun di Pemerintah Kota Gorontalo, akan dikeluarkan dari basis data terpadu (BDT). 

Penegasan Wali Kota Gorontalo tersebut disampaikan saat Ia memimpin rapat kerja yang dihadiri seluruh pimpinan OPD, Camat dan Lurah, Minggu (29/06/2025) malam di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Gorontalo.

“Kalau masyarakat itu pemabuk, jangan diberikan bantuan apapun. Apalagi sampai ada kejadian atau musibah yang diakobatkan oleh suami atau anak mereka mabuk-mabukan, jangan pernah diberikan bantuan. Tidak ada gunanya kita memberikan bantuan kepada masyarakat pemabuk. Pemabuk itu pemicu terjadinya aksi kriminal, namanya pemabuk dan maksiat saya sikat habis,” pungkas Wali Kota Gorontalo dengan tegas.(bm/habari.id).

Baca berita kami lainnya di